Diancam Mantan Pacar Dari Jawa Barat, Mahasiswi di Palangka Raya Ngadu ke Polisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diancam mantan pacar dari Jawa Barat, Mahasiswi Palangka Raya ngadu ke polisi. Seorang wanita berusia 20 tahun itu curhat ke Tim Virtual Police Bid Humas Polda Kalteng akibat kejadian itu.
Aduan itu pun kemudian segera ditanggapi Ipda Shamsuddin selaku Ketua Tim Virtual Police. Dihadapan pria yang kerap disapa Cak Sam itu, korban menceritakan seluruhnya awal mula kejadian pengancaman oleh mantan kekasihnya seorang lelaki berusia 24 tahun yang berdomisili di Sukabumi, Jawa Barat tersebut.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, korban dan mantan kekasihnya ini hanya sebatas pacaran online dan tidak pernah ketemu. Keduanya awalnya berkenalan melalui aplikasi jodoh yang kemudian sepakat pacaran.
“Antara keduanya ini, saat menjalin hubungan asmara atau bisa disebut pacaran itu mereka kerap melakukan video call sex (VCS) dan tanpa disadari hal itu direkam layar oleh mantan kekasih korban,” katanya, Sabtu (5/8/2023).
Setelah menerima curhatan korban, kemudian personel melakukan mediasi online dengan memberikan pemahaman kepada mantan kekasihnya bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar hukum. Kalau sudah tidak ada hubungan lagi, jangan saling mengganggu.
“Akhirnya Kumbang menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada Bunga serta berjanji tidak akan menyebarkan foto atau video pornografi,” tandasnya. (oiq)