KALTENG.CO-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini, akan lebih mudah daripada sebelumnya. Sebab, dalam tahapannya tidak ada lagi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan Kompetensi Bidang (SKB) yang kerap menjadi momok para peserta seleksi PPPK, terutama mereka yang bukan termasuk fresh graduated atau sudah bertahun-tahun menjadi tenaga honorer atau kontrak.
Sebagai ganti seleksi SKD dan SKB adalah seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Seleksi yang lebih bersifat kualitatif ini semakin membuka peluang lolos lebih besar bagi para peserta.
Para peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 harus benar-benar jeli memantau jadwal pendaftaran hingga tes. Pasalnya, ada perbedaan untuk calon pendaftar seleksi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk PPPK, misalnya, tak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hanya ada dua tahapan dalam seleksi PPPK, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
”Dalam seleksi kompetensi, PPPK akan diuji terkait kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural,” ujarnya, Senin (4/9/2023).
Merujuk PP 49/2018, kompetensi manajerial ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Untuk kompetensi teknis, lebih spesifik pada bidang teknis jabatan yang dilamar.
Sedangkan untuk kompetensi sosial kultural berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku soal hubungan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, serta prinsip.
Untuk tes seleksi kompetensi PPPK, Nur Hasan menyampaikan, dilaksanakan pada 5–29 November 2023. Atau setelah seleksi administrasi pada 17 September–9 Oktober 2023.
Pada tes seleksi kompetensi teknis, peserta akan disuguhi 90 soal. Kemudian, untuk tes kompetensi manajerial sebanyak 25 soal dan kompetensi sosial kultural 20 soal.
Setelah itu ada tambahan tes wawancara 10 soal. Calon peserta seleksi PPPK diberi waktu 130 menit untuk menyelesaikan soal-soal tersebut.