DPRD KALTENG

Dewan Sarankan Pemasangan Baliho Caleg Tidak Dikenakan Pajak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua III DPRD Kalteng Hj. Faridawaty Darland Atjeh, menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memungut pajak retribusi dalam pemasangan Baliho untuk para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, khususnya Calon Legislatif (Caleg).

Menurutnya, saran tersebut merupakan impelemntasi dalam memberikan rasa keadilan bagi para Caleg yang tengah berjuang untuk duduk sebagai wakil rakyat.

“Berkaitan dengan alat peraga kampanye baik itu Baliho maupun Spanduk, saya menyarakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memberikan masukan kepada pihak Pemda, agar tidak menarik pembayaran baik berupa pajak maupun retribusi kepada para caleg, mengingat tidak semua pemasangan baliho atau spanduk itu untuk tujuan komersil,” ucap Faridawaty, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Rabu (20/9/2023).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa tidak semua caleg memiliki banyak anggaran. Sehingga pengenaan pajak atau retribusi dalam pemasangan baliho, tentunya akan memberatkan para caleg.

Kendati demikian, ketua DPW Partai NasDem Kalteng ini mendorong agar pihak KPU bisa mengatur lokasi serta tata cara pemasangan baliho Caleg, sehingga tidak menggangu fasilitas umum.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Baiknya ada pengaturan khusus dari KPU untuk pemasangan Baliho Caleg. Hal tersebut bertujuan agar baliho yang terpasang tidak menggangu fasilitas umum baik pemerintah maupun aktifitas masyarakat. Namun disamping itu, saya tetap mengapresiasi kinerja KPU yang sampai saat ini tetap berjalan dengan lancar serta kondusif,” pungkasnya. (Ina)

Related Articles

Back to top button