Dilimpahkan ke Kejaksaan, Penipu Investor China Dikenakan TPPU
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dilimpahkan ke Kejaksaan, penipu investor China dikenakan TPPU. Berkas perkara atas tersangka berinisial HJP telah diselesaikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka HJP dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke kejaksaan setempat sejak tanggal 22 September 2023 lalu. Ia dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya guna menunggu proses persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka terlibat atas perkara penipuan surat perizinan PT Tambun Bungai Indonesia (TBI). Dimana dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp4,9 miliar.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan setempat. Tersangka kini telah dilimpahkan untuk diajukan proses persidangan.
“Sejak 22 September 2023 lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 dan atau pasal 362 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun,” katanya ketika menggelar siaran rilis, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, dalam proses penanganan kasus penipuan tersebut penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut mengenai arah aliran dana itu dilarikan kemana saja. Oleh sebab itu, petugas juga mengenakan TPPU.
Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Dodo Hendra Kusuma mengungkapkan, benar dari Ditreskrimsus juga menangani kasus TPPU yang mana sesuai dengan lapran polisi yang kita terima atas terlapor HJP.
“Kita sudah melakukan upaya penyidikan. Kita sudah mintai keterangan delapan saksi dan kasus tersebut tetap akan kita tangani secara profesional sampai kami beri kepastian hukum,” tandasnya. (oiq)