PEMKO PALANGKA RAYA

Pemko Tertibkan Reklame, Spanduk dan Baliho Tidak Berizin

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retibusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap reklame, spanduk dan baliho liar, Jumat (06/10/2023).

https://kalteng.co

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan, penertiban gabungan yang dilakukan, sebagai upaya penegakan peraturan reklame yang ada di wilayah setempat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami melakukan penertiban untuk menjaga tata kota agar tidak terlihat kumuh dan tetap estetik. Reklame, spanduk dan baliho yang terpasang, harus sesuai ketentuan dan harus memiliki izin,” kata Emi, Jumat, (06/10/2023).

Aksi penertiban yang dilakukan kata Emi, tidak serta merta dilakukan secara tiba-tiba, melainkan dilakukan pemantauan dan evaluasi sebelumnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami telah memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk mengurus perizinan. Namun, sampai ini masih ada beberapa yang belum mengurusnya, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas, menurunkan reklame, spanduk dan baleho yang menyalahi aturan dan tidak berizin,” ujar Emi.

Dengan adanya penertiban diharapkan Emi, Palangka Raya dapat terbebas dari reklame liar atau tidak berizin. Sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih estetis, rapi dan tertib.

“Mari jaga ketertiban, demi terciptanya kenyamanan dilingkungan,” pesan Emi. (pra)

Related Articles

Back to top button