BeritaNASIONAL

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun, Ini Persyaratannya

KALTENG.CO-Setiap karyawan di perusahaan swasta yang memiliki badan hukum diwajibkan memasukan karyawannya ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seorang karyawan berhak memiliki Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk saldo JHT ini apakah baru bisa dicairkan pada saat memasuki pension? Jawabannya saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum pensiun.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain itu, juga meliputi Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan untuk seluruh pekerja di Indonesia.

Selama bekerja, pekerja akan memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan ke rekening tabungan masing-masing setelah 1 bulan sejak waktu keluar dari perusahaan, dengan syarat:

–          Telah mengundurkan diri/ PHK

–          Usia pensiun

–          Cacat total tetap

–          Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)

–          Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)

Akan tetapi, untuk pekerja yang masih berstatus aktif bekerja di sebuah perusahaan, juga dapat melakukan pencairan JHT sebesar 10% dengan syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button