BeritaHukum Dan KriminalKALTENGPalangka Raya

Geruduk Kejati Kalteng, Ormas Gerbang Dayak Tuntut Keadilan untuk Yansidianus!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) di Palangka Raya oleh organisasi masyarakat (Ormas) Dayak bernama Gerbang Dayak Kalimantan Tengah, Kamis (7/11/2024).

https://kalteng.co

Aksi ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Gerbang Dayak Kalteng, Dedi Punding.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Demonstrasi ini menuntut keadilan bagi Yansidianus, seorang warga Dayak yang dianggap mengalami kriminalisasi dalam proses hukumnya.

Desi Punding dalam aksinya, menuntut agar Kejati Kalteng memberikan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan bagi Yansidianus, yang penjaminnya adalah keluarga, penasihat hukum, dan sejumlah tokoh adat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan keadilan dan mempertimbangkan asas kemanusiaan bagi Yansidianus yang saat ini masih menjalani proses hukum.

“Kami berharap Kejati Kalteng memberikan perhatian pada permohonan penangguhan ini dan mempertimbangkan keadilan restoratif,” katanya.

Pihaknya juga meminta Kejati Kalteng untuk menghentikan proses hukum terhadap Yansidianus berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia menekankan bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak Yansidianus dan pelapor, yakni PT. Pambelum Karya Bersama yang juga sudah mencabut laporannya.

Perkara ini seharusnya dihentikan, mengingat sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Penghentian perkara ini akan sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan, serta prinsip uUtimum Remedium dalam hukum pidana, di mana penyelesaian di luar jalur hukum pidana seharusnya menjadi prioritas jika memungkinkan.

“Kami meminta agar Kejati Kalteng menghentikan proses ini, karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Jika bisa diselesaikan melalui jalur damai dan kekeluargaan, mengapa harus menggunakan jalur pidana,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button