Hukum Dan Kriminal

Pelajar SMA di Palangka Raya Diancam Mantan Kekasih Video Syur Akan Disebar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial B (17) di Palangka Raya menjadi korban ancaman penyebaran video syur oleh mantan pacarnya, K (24), yang bekerja di perusahaan di Sulawesi Selatan.

Hubungan asmara keduanya yang berlangsung secara daring selama setahun melalui aplikasi Telegram berakhir dengan ancaman setelah mereka putus.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

K meminta B mengirimkan foto dan video tanpa busana dengan alasan rindu selama mereka masih berpacaran. Namun, setelah hubungan mereka berakhir, K mengancam akan menyebarkan konten tersebut kepada teman-teman sekolah dan lingkungan sosial B.

“Saya panik dan sangat takut kalau foto dan video itu benar-benar tersebar,” ungkap B kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin, Jumat (15/11/2024).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Mendengar pengakuan B, Cak Sam sapaan akrab Ipda Shamsuddin segera menghubungi K dan melakukan pembinaan secara virtual.

Ia menjelaskan konsekuensi hukum atas tindakan K, yang dinilai melanggar undang-undang terkait penyebaran konten pornografi.

“Saya tegaskan kepada K bahwa menyebarkan konten seperti ini adalah tindakan kriminal yang bisa berujung pada hukuman pidana,” ucapnya.

Dalam komunikasi tersebut, Cak Sam meminta K menghapus semua foto dan video yang dimilikinya. Setelah mendapat peringatan tegas, K akhirnya menyadari kesalahannya, meminta maaf kepada B, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Semua pihak, termasuk orang tua dan sekolah, perlu aktif memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga privasi dan bahaya berbagi konten pribadi secara daring,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button