KPK Sita Apartemen Rp20 Miliar Milik Eks Dirut Taspen, Kasus Korupsi Investasi Fiktif Makin Terungkap

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Terbaru, KPK telah menyita enam unit apartemen mewah milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang ditaksir bernilai Rp 20 miliar.
Penyitaan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk melacak dan menyita aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Apartemen mewah tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dari kasus investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar.
Penggeledahan dan Penyitaan Lainnya
Selain menyita apartemen, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah, apartemen, dan kantor yang diduga terkait dengan kasus ini. Hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 100 juta, dokumen-dokumen penting, dan barang bukti elektronik lainnya.
Tersangka dan Korban Kasus Korupsi PT Taspen
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu:
- Antonius Nicholas Stephanus Kosasih: Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero)
- Ekiawan Heri Primaryanto: Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM)
Keduanya diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 200 miliar, sementara sejumlah pihak lain diuntungkan, termasuk PT IIM, PT VSI, PT PS, dan PT SM.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara. KPK juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah kooperatif dalam proses penyidikan.
“Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Minggu (19/1/2025).(*/tur)




