Kejari Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Komitmen Bangun Zona Integritas dan SMAP 202

PALANGKA RAYA, Kalteng.co — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubbag, melaksanakan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas (ZI) serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 28 April 2025.
Penandatanganan ini dilakukan bersama Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya konkret mendorong reformasi birokrasi, membangun budaya kerja bersih, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam sambutannya, Andi Murji Machfud menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam membangun Zona Integritas, yang menjadi fondasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Pencanangan Zona Integritas dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah bentuk nyata dari tekad kami untuk memberikan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, menyambut baik kolaborasi lintas institusi ini. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat reformasi hukum yang mengedepankan prinsip keadilan dan integritas.
“Sinergi antara lembaga peradilan dan kejaksaan di Palangka Raya diharapkan menjadi contoh nyata dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan berintegritas,” kata Ricky.
Kegiatan ini diakhiri dengan prosesi penandatanganan piagam secara simbolis oleh kedua pimpinan lembaga, disaksikan seluruh pejabat struktural di lingkungan Kejari dan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Penandatanganan Piagam ZI dan SMAP ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendukung target nasional pembangunan zona integritas di lingkungan lembaga hukum pada tahun 2025. (pra)
EDITOR : TOPAN



