Polda Kalteng Tangkap 29 Penjarah Sawit di PT AKPL Seruyan, 8 Pikap dan Puluhan Alat Panen

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi penjarahan massal tandan buah segar (TBS) kelapa sawit terjadi di area perkebunan milik PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan, Kamis (8/5/2025) malam.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Polda Kalteng bersama Polres Seruyan langsung bergerak cepat dan mengamankan 29 orang terduga pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 8 unit kendaraan pikap berisi TBS sawit, 1 unit pick-up kosong, 8 egrek, 8 tojok, dan 1 cangkul yang diduga digunakan dalam aksi penjarahan.
“Penindakan terhadap para pelaku merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam menjaga situasi kamtibmas dan iklim investasi di wilayah ini agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (10/5/2025).
Namun, upaya hukum tersebut mendapat reaksi dari sekelompok massa yang menuntut pembebasan para pelaku. Dalam aksi tersebut, massa diduga melakukan pengerusakan terhadap fasilitas milik perusahaan, yang kini tengah dalam penyelidikan aparat.
“Kami menyayangkan adanya aksi pengerusakan yang dilakukan kelompok massa. Untuk itu, Polda Kalteng telah menurunkan personel gabungan dari Satbrimob, Ditsamapta, Reserse, dan Polres Seruyan untuk melakukan pengamanan lanjutan dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh,” tambahnya.
Ia menegaskan, siapapun yang terbukti melakukan tindakan pidana, baik pencurian maupun pengerusakan, akan diproses hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mendukung penuh upaya penegakan hukum. Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



