Puluhan PBS Sepakati Pembatasan Tonase Angkutan di Ruas Jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemprov Kalteng bersama sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menyepakati pembatasan tonase kendaraan angkutan yang melintas di ruas jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 yang ditandatangani pada Selasa, 20 Mei 2025, dalam rangkaian Rapat Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng.
Salah satu poin utama kesepakatan menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang menggunakan ruas jalan umum Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun wajib mematuhi klasifikasi jalan kelas III. Artinya, kendaraan yang melintas tidak boleh melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Langkah ini bertujuan menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tetap layak digunakan serta mencegah kerusakan akibat beban berlebih dari angkutan produksi sumber daya alam.
Selain itu, para pihak juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemprov Kalteng dalam penataan dan pengaturan angkutan hasil produksi. Dukungan ini sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan sistem transportasi yang tertib, efisien, dan ramah lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang menandatangani. Pelaksanaannya akan diawasi oleh dinas dan instansi teknis terkait di lingkup Pemprov Kalteng, yang berkewajiban melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Beberapa perusahaan yang turut menandatangani kesepakatan antara lain:
• Ketua GAPKI Kalimantan Tengah
• PT Tadjahan Antang Mineral
• PT Tuah Globe Mining
• PT Sembilan Tiga Perdana
• PT Dayak Membangun Pratama
• PT Investasi Mandiri
• PT Pelita Jaya Prima
• PT Hutan Produksi Lestari
• PT Bumi Hijau Prima
• CV Elian Indokalteng
• PT Kalteng Green Resources
• PT Archipelago Timur Abadi
• PT Kalimantan Ria Sejahtera
• PT Dwi Warna Karya
• PT Kapuas Maju Jaya
• PT Bumi Agro Prima
• PT Kahayan Agro Plantation
• PT Humas Alam Subur
• PT Agrindo Green Lestari
• PT Citra Agro Abadi
Pemprov Kalteng berharap, kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam menata lalu lintas angkutan barang, memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur jalan, serta menunjang pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Tengah. (pra)
EDITOR : TOPAN




