Bandar Narkoba Barsel Diborgol, Barbuk 5,22 Gram Sabu

BUNTOK, Kalteng.co – Polres Barito Selatan (Barsel) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel terhadap pria berinisial AB (53) di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Jecson Ricsco Hutapea melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, Senin (2/6/2025) mengatakan, pelaku diamankan saat tengah berada di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkotika.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, kami menemukan satu paket sabu seberat 5,22 gram bruto,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Barsel bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku juga membawa satu unit handphone merek Oppo A17 warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu,” katanya.
Kedua barang tersebut, tambahnya, diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.
“Modus operandi pelaku adalah tanpa hak menawarkan, menjual, menerima, atau menyimpan sabu yang termasuk dalam golongan I bukan tanaman,” tambahnya.
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Barsel,” katanya.
Pihaknya akan terus konsisten dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (ner)
EDITOR: TOPAN




