Hukum Dan Kriminal

Sidang Perdata di PN Sampit, Kuasa Hukum Tegaskan Gugatan Koperasi Panca Karya Tidak Berdasar Fakta

SAMPIT, Kalteng.co – Perkara perdata dengan Nomor: 24/Pdt.G/2025/PN.Spt kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (20/8/2025). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembuktian surat dari penggugat yang terdiri dari pengurus Koperasi Panca Karya, Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam perkara ini, penggugat terdiri dari Tugiman Alfari (Ketua Koperasi), Hadiansyah (Wakil Ketua), Muhtarom (Sekretaris), Subarna (Bendahara), dan Saiful Hadi (Badan Pengawas). Mereka melawan Danthe J. Jeras selaku tergugat I dan Leger T. Kunum sebagai tergugat II.

Keduanya hadir melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., dan Iin Handayani, S.H., dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate’s.

Dalam duplik yang disampaikan di hadapan majelis hakim, tergugat menilai gugatan pengurus Koperasi Panca Karya dibuat secara sembarangan dan tidak sesuai fakta lapangan.

“Objek sengketa seharusnya ada lima bidang tanah, tetapi oleh penggugat justru dipersempit seakan-akan hanya tiga bidang. Padahal faktanya jelas, total ada lima objek yang berbeda,” tegas Suriansyah Halim.

Ia merinci, sebagian objek tanah sudah pernah diganti rugi dan dibayarkan oleh koperasi pada tahun 2016, 2018, dan 2019 dengan total nilai miliaran rupiah. Namun, masih ada sebagian lahan yang belum dibayarkan, sehingga menimbulkan sengketa.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum tergugat, lima objek sengketa tersebut meliputi:

• Objek 1: 91,5 hektare dari total 183 hektare, sudah dibayar Rp530 juta pada 2016, namun masih tersisa 91,5 hektare yang belum dilunasi.

• Objek 2: 61 hektare di Blok C21–C23, sudah dibayar Rp500 juta pada 2019.

• Objek 3: 91,5 hektare lainnya di Blok B23–B28 dan sebagian C24–C28, hingga kini belum dibayarkan.

• Objek 4: 20,7 hektare milik Tergugat II, sudah dibayar Rp310,5 juta pada 2018.

• Objek 5: 21 hektare di Blok D19 yang justru diserahkan sendiri oleh pihak penggugat kepada Tergugat II pada 2018.

“Faktanya jelas, objek yang sudah dibayar dan yang belum dibayar berbeda. Namun, penggugat mendalilkan seakan-akan tergugat meminta pembayaran ganda, padahal itu tidak benar,” tambah Suriansyah.

Dalam dupliknya, tergugat meminta majelis hakim untuk menyatakan gugatan pengurus koperasi sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Penggugat tidak memiliki dasar kuat, bahkan gugatan yang diajukan kabur mengenai objek tanah. Karena itu kami mohon majelis hakim menyatakan gugatan mereka tidak berdasar hukum,” ujar Iin Handayani, rekan kuasa hukum.

Selain itu, tergugat juga menuntut agar penggugat membayar ganti kerugian materil sebesar Rp300 juta, immateril Rp500 juta, serta uang paksa (dwangsom) Rp2 juta per hari apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap namun tidak dijalankan.

Majelis hakim PN Sampit akan melanjutkan persidangan perkara ini dengan agenda berikutnya setelah mendengarkan pembuktian dari kedua belah pihak. Perkara tanah di wilayah Parenggean ini menjadi sorotan karena melibatkan lahan sawit yang luas dengan nilai ganti rugi miliaran rupiah. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button