BeritaDISKOMINFOSANTIK KALTENGEKSEKUTIFKabar DaerahPEMKAB KATINGAN

Banyak Sengketa PHK! Disnakertrans Katingan Soroti Pemahaman Status Karyawan

KASONGAN, Kalteng.co-Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Supardie, mengingatkan seluruh karyawan di perusahaan swasta besar yang ada di Kabupaten Katingan untuk memahami status pekerjaan mereka ketika bekerja di perusahaan. Imbauan ini muncul setelah banyaknya kasus pengaduan dari karyawan yang merasa haknya tidak terpenuhi saat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Supardie menekankan bahwa pemahaman status ini penting, agar tuntutan hak dapat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dia juga menjelaskan, tidak semua karyawan memiliki hak yang sama, meskipun bekerja di perusahaan yang sama. Perbedaan hak ini tergantung pada status karyawan, yang mencakup karyawan tetap, kontrak, dan pekerja harian.

“Selama ini, tidak sedikit karyawan yang mengeluh karena hak-hak mereka saat di PHK tidak sesuai dengan harapan. Akhirnya, ada yang sampai menuntut perusahaan,” ujar Supardie kepada awak media Jumat (12/9/2025) lalu.

Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk memastikan dan memahami status kerja mereka sejak awal. Hal ini akan membantu mereka mengerti regulasi yang telah ditetapkan perusahaan terkait hak-hak yang seharusnya mereka terima. Pemahaman yang minim mengenai perbedaan status ini seringkali menjadi pemicu perselisihan antara karyawan dan perusahaan.

“Karyawan yang menganggap haknya sama dengan karyawan tetap, padahal berstatus kontrak atau harian, kerap merasa dirugikan,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Katingan berharap, dengan adanya imbauan ini, kesadaran karyawan akan pentingnya memahami status pekerjaan dapat meningkat. “Hal ini diharapkan bisa mengurangi jumlah sengketa ketenagakerjaan dan memastikan proses PHK berjalan sesuai aturan. Sehingga tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis,” tegas Supardie.(eri)

Related Articles

Back to top button