BeritaHukum Dan Kriminal

Permasalahan Utang Piutang, Dua Warga Dimediasi Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut,  Bripka M. Hamsin melaksanakan kegiatan mediasi permasalahan utang piutang antarwarga, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Pos Polisi Pasar Besar, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dihadiri Panit II Binmas Aiptu Edi Supriyanto, kedua belah pihak yang berselisih dan saksi warga setempat.

Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan antara M (45), seorang pedagang warga Jalan Kalimantan, dan R (43) warga Jalan Jambu, yang sebelumnya terlibat permasalahan utang piutang senilai Rp1,5 juta.

Setelah dilakukan proses musyawarah, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan ketentuan bahwa R akan melunasi utang sesuai kemampuan tanpa paksaan. 

Sementara M tidak akan melakukan penagihan secara kasar maupun menyinggung perasaan pihak kedua.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, menyampaikan, mediasi seperti ini merupakan bentuk pelayanan Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sosial secara damai.

“Langkah problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas adalah bagian dari pendekatan humanis Polri agar permasalahan di masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ungkapnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button