Hukum Dan Kriminal

Numpang Tinggal di Rumah Warga, Pelarian Buronan Samarinda Berakhir di Ketimpun Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Salah Seorang buronan tahanan asal Kota Samarinda yang melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya kembali berhasil diamankan.

Tahanan bernama Muhammad Yusril (28) alias Unyil Bin Bambang Nasrullah itu berhasil dibekuk di salah satu rumah warga di Jalan Raflesia 3A Nomor 8, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (28/10/2025).

Diketahui Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian ini menumpang tinggal di salah satu rumah warga sekitar selama beberapa hari belakangan.

Penghuni rumah, Andika mengungkapkan, jika DPO ini mulanya diajak oleh kakaknya tinggal bersama di rumah, sejak Sabtu (25/10/2025) siang lalu.

“Kakak saya itu ketemu dengan pelaku ini di suatu acara motor di wilayah Tangkiling dan kemudian mengajaknya tinggal bersama di rumah ini,” katanya kepada awak media di lokasi.

Menurutnya, tidak ada hal-hal aneh selama DPO itu ketika ikut tinggal bersama. Ia bersama pelaku seakan akrab bahkan sering makan bersama, namun terkadang ia terlihat seperti orang gelisah seakaan ada sesuatu disembunyikannya.

Hingga pada Senin (27/10/2025) kemarin, pelaku ini sempat membawa sepeda motor jenis metik miliknya dengan alasan ingin pergi salat ke masjid dan membeli rokok.

“Tanpa ada rasa curiga saya membolehkannya untuk membawa sepeda motor itu. Namun ditunggu hingga beberapa jam pelaku ini tidak balik lagi ke rumah,” bebernya.

Ia sempat menaruh curiga ada yang tidak beres, hingga ada salah satu rekannya yang menanyakan apakah orang tersebut mirip dengan DPO yang kini tengah buron.

“Setelah kami amati ternyata mirip. Dan kebetulan pagi ini tadi sekitar pukul 05.30 WIB pelaku kembali ke rumah,” urainya. 

Karena menduga sebagai DPO yang dimaksud, Andika bersama temannya langsung menanyakan itu kepada pelaku dengan sedikit ancaman dan ia mengakuinya.

“Kemudian saya laporkan hal ke pihak RT setempat,” tutupnya.

Sementara itu, Jumaedi selaku RT 005 RW 002 Kelurahan Petuk Ketimpun membenarkan mengenai adanya DPO yang diamankan di lingkungan wilayahnya.

“Saya ditelpon Ibu RT sekitar pukul 5.37 WIB, karena ada laporan dari masyarakat yang mengamankan terduga DPO tersebut yang kebetulan menginap di rumah warga,” ungkapnya.

Setelah menerima informasi tersebut, ia bersama beberapa perangkat RT lainnya ke lokasi untuk mengecek kebenaran hal tersebut.

“Sesampainya di lokasi, ternyata memang benar. Setelah saya tanyakan, yang bersangkutan juga mengakui dan kami langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk tindak lanjut selanjutnya,” pungkasnya.

Jajaran kepolisian gabungan dari Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polda Kalteng segera mendatangi ke lokasi kejadian guna mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan kepolisian, kemudian DPO tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol M. Rian Permana melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan berkat koordinasi cepat antar-satuan dan masyarakat.

“Tim gabungan bergerak bersama hingga berhasil mengamankan DPO tanpa perlawanan,” ujarnya.

Iptu Helmi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergitas Polri dalam penegakan hukum lintas daerah.

“Kami berkomitmen memperkuat kerja sama antar-satuan dalam menghadapi kasus pelarian maupun kejahatan lintas wilayah,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button