BeritaHukum Dan KriminalKALTENGKASUS TIPIKORNASIONALPalangka RayaUtama

Dugaan Tipikor Dana Hibah KPU Kotim Naik Penyidikan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejati Kalteng resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada yang di terima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke tahap penyidikan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, penyidik telah menyelesaikan rangkaian penggeledahan dan pengumpulan bahan keterangan awal terkait perkara dana hibah senilai sekitar Rp40 miliar tersebut.

Penggeledahan di lakukan pada Senin (12/1/2026) dengan melibatkan tim jaksa dan penyidik Kejati Kalteng. Langkah itu di tempuh guna mengamankan serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Kotim.

Sejumlah lokasi strategis menjadi sasaran penggeledahan, di antaranya Kantor KPU Kotim selaku penerima dana hibah, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, serta beberapa lokasi lain yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa Pilkada.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti penting berupa perangkat elektronik. Total terdapat 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta satu unit netbook yang saat ini tengah di lakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Seluruh perangkat elektronik itu kami amankan untuk di teliti lebih jauh karena di duga menyimpan data yang berkaitan dengan perkara dana hibah Pilkada,” ujar Hendri Hanafi, Selasa (13/1/2026).

Selain perangkat elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah stempel atau cap dari berbagai jenis usaha, mulai dari toko, rumah makan, travel, hingga percetakan. Temuan tersebut di nilai tidak lazim dan akan di dalami keterkaitannya dengan proses administrasi maupun transaksi penggunaan dana hibah.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejati Kalteng akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang telah di amankan, termasuk analisis data digital serta penelusuran alur penggunaan dana hibah tersebut.

“Kami berkomitmen untuk mengungkapnya secara terang dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button