BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Hoaks atau Fakta? Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2026 yang Beredar di Sosmed

KALTENG.CO-Baru-baru ini, jagat media sosial diramaikan oleh unggahan viral yang mengklaim adanya surat edaran resmi mengenai jadwal libur sekolah selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri 2026.

Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan orang tua siswa dan tenaga pendidik. Namun, benarkah pemerintah sudah menetapkan kalender libur tersebut? Mari kita bedah faktanya.

Kemendikdasmen: Informasi Libur Ramadhan 2026 adalah Hoaks

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara tegas membantah narasi yang beredar di media sosial. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen, Anang Ristanto, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi yang diterbitkan terkait jadwal libur sekolah untuk periode Ramadhan tahun depan.

“Belum (ada surat edaran resmi libur sekolah saat Ramadhan 2026),” ujar Anang singkat saat memberikan keterangan pada Minggu (1/2/2026).

Penegasan ini sekaligus mematahkan spekulasi bahwa pemerintah telah mengatur detail hari libur mulai dari pertengahan Februari hingga akhir Maret 2026.

Detail Narasi Viral yang Perlu Diwaspadai

Sebelumnya, beredar sebuah gambar dengan narasi meyakinkan berjudul “Surat Edaran Keputusan tentang Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 Resmi Diterbitkan”. Dalam unggahan tersebut, disebutkan rincian jadwal sebagai berikut:

  • 16 Februari – 23 Februari 2026: Klaim awal libur sekolah.

  • Maret 2026: Klaim libur Hari Raya.

  • 30 Maret 2026: Klaim masuk sekolah kembali.

Kemendikdasmen menyatakan bahwa jadwal tersebut bukan merupakan kebijakan resmi pemerintah dan meminta masyarakat untuk mengabaikan informasi yang sumbernya tidak jelas.

Imbauan bagi Orang Tua dan Peserta Didik

Pihak kementerian mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di platform non-resmi. Mengingat kalender pendidikan sangat krusial bagi perencanaan belajar mengajar, setiap perubahan atau ketetapan akan disampaikan melalui:

  1. Surat Edaran Resmi yang dikirimkan ke dinas pendidikan setempat.

  2. Kanal Komunikasi Resmi (Website dan media sosial terverifikasi Kemendikdasmen).

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan kroscek (fact-check) sebelum membagikan informasi serupa agar tidak menimbulkan kebingungan massal. (*/tur)

Related Articles

Back to top button