Kejaksaan Negeri Palangka Raya Tetapkan Profesor UPR Tersangka Dugaan Korupsi Pascasarjana, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan seorang profesor di lingkungan Universitas Palangka Raya berinisial YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pascasarjana. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan lanjutan. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menegaskan bahwa proses hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pascasarjana saat itu,” ujar Yunardi saat konferensi pers, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadianto, Jumat (27/2/2026).
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan Program Pascasarjana di Universitas Palangka Raya dalam rentang waktu 2018 hingga 2022. Dalam periode tersebut, mahasiswa diduga diminta melakukan sejumlah pembayaran untuk kegiatan akademik, seperti tes kompetensi dan agenda akademik lainnya.
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut disebut telah tercantum dalam pagu anggaran resmi universitas, sehingga seharusnya tidak lagi dibebankan kepada mahasiswa. Tak hanya itu, dana yang dipungut dari mahasiswa diduga tidak disetorkan ke rekening resmi institusi, melainkan dialihkan ke rekening pribadi. Dugaan aliran dana yang tidak sesuai mekanisme inilah yang menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
Penyidik telah menyita berbagai dokumen dan berkas penting sebagai barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini. Kejaksaan memastikan proses pengusutan masih terus berjalan. “Kami akan menelusuri lebih lanjut aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Yunardi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan praktik korupsi terjadi di lingkungan pendidikan tinggi, yang semestinya menjunjung tinggi integritas dan tata kelola keuangan yang transparan. (pra)



