Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Pemko Siapkan Pos Pangaduan!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Palangka Raya agar memenuhi kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 1447H.
Imbauan tersebut disampaikan Fairid saat diwawancarai awak media terkait kesiapan pembayaran THR, baik bagi aparatur pemerintah maupun pekerja sektor swasta.
Menurutnya, pemerintah daerah telah memastikan kewajiban pembayaran THR bagi pegawai pemerintah berjalan sesuai ketentuan. Namun demikian, pihaknya juga meminta para pelaku usaha swasta turut memperhatikan hak para karyawan.
“Selain THR pemerintah yang memang merupakan bagian dari gaji pegawai, kepada pihak swasta yang berdomisili dan berusaha di Kota Palangka Raya mohon juga diperhatikan kewajiban-kewajibannya, termasuk pembayaran THR untuk para pegawai,” ujarnya, Jumat(27/2/2026).
Fairid menjelaskan, batas maksimal pembayaran THR pada prinsipnya dilakukan sebelum masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimulai. Meski jadwal cuti bersama secara resmi masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, ia menegaskan perusahaan diharapkan tidak menunda kewajiban tersebut.
“Intinya sebelum cuti bersama. Itu waktu maksimalnya,” tegasnya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak membayarkan THR, Fairid menyebut pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu. Saat ini, langkah awal yang dilakukan adalah memberikan instruksi dan pengawasan terhadap perusahaan.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran akan tercatat sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah. Jika ditemukan perusahaan yang berulang kali mengabaikan kewajiban, maka sanksi dapat diberlakukan secara bertahap.
“Sanksinya macam-macam, ada administratif hingga yang terberat. Tapi tahapannya kita instruksikan dulu, kita lihat sambil berjalan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang pembentukan Posko THR melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya sebagai wadah pengaduan pekerja apabila hak mereka tidak dipenuhi.
Fairid bahkan mengajak media dan masyarakat turut berperan aktif membantu pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dengan mengarahkan laporan ke instansi terkait.
“Kita sama-sama membantu masyarakat. Kalau ada yang belum dibayarkan THR, ayo kita sama-sama ke Disnaker supaya semuanya nyaman,” pungkasnya. (bam)




