
SAMPIT,Kalteng.co – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H. Halikinnor, menegaskan perubahan besar dalam kebijakan penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos). Ia memastikan, ke depan hibah maupun bansos tidak lagi sekadar agenda rutin, melainkan menjadi alat strategis untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, setiap bantuan yang disalurkan harus memiliki dampak nyata dan terukur. Karena itu, prinsip selektif, transparan, dan akuntabel menjadi syarat utama dalam proses penyaluran. “Hibah dan bansos bukan lagi rutinitas tahunan. Ini harus menjadi instrumen efektif untuk mencapai target pembangunan. Penyalurannya wajib selektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Halikinnor, Selasa (31/3).
Ia menekankan, penggunaan anggaran daerah melalui skema hibah atau bansos harus benar-benar bertanggung jawab. Setiap rupiah yang dikeluarkan dituntut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan.
Lebih jauh, Halikinnor mengingatkan agar penyaluran bantuan tidak dilakukan tanpa arah yang jelas. Hibah dan bansos harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga mampu mendukung program strategis secara menyeluruh, bukan berdiri sendiri tanpa kontribusi signifikan. “Harus tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat. Selain itu, wajib sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Perubahan mendasar juga diterapkan dalam mekanisme pengusulan bantuan. Jika sebelumnya pemberian bantuan bisa dilakukan melalui kebijakan langsung kepala daerah, kini seluruh usulan wajib tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Langkah ini diambil untuk memastikan proses verifikasi berjalan ketat dan transparan oleh tim anggaran. Dengan sistem tersebut, seluruh usulan memiliki rekam jejak yang jelas sehingga meminimalkan potensi penyimpangan administratif. “Sekarang semua harus masuk SIPD. Tidak bisa lagi hanya berdasarkan kebijakan langsung. Semua harus melalui proses perencanaan,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pengusulan bantuan harus dimulai dari tingkat paling bawah melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari desa, kelurahan hingga kecamatan. Pendekatan bottom-up ini dinilai penting untuk memastikan program bantuan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan, sekaligus telah melalui proses penyaringan berjenjang.
Halikinnor menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi penyaluran bantuan, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi semua pihak agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari. “Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi administrasi juga harus tertib dan aman,” pungkasnya. (hms)



