BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Wajah Pucat Kajari Karo Saat Dicecar Komisi III DPR Soal Perkara Amsal Sitepu, Berkali-kali Ucap ‘Siap Salah Pimpinan’

KALTENG.CO-Suasana panas menyelimuti Ruang Rapat Komisi III DPR RI saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), Danke secara terbuka mengakui adanya kesalahan administratif dan prosedural yang dilakukan instansinya.

Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah Amsal Sitepu, seorang videografer yang terjerat kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa, akhirnya divonis bebas oleh pengadilan namun sempat mengalami polemik dalam proses penangguhan penahanannya.

“Siap Salah Pimpinan,” Pengakuan Terbuka Kajari Karo

Ketegangan bermula saat Komisi III DPR RI menuding adanya “narasi sesat” dalam surat yang diterbitkan oleh Kejari Karo. Dalam surat tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa penetapan pengalihan penahanan Amsal tidak dapat dilaksanakan dengan alasan terdakwa sudah keluar.

Pihak legislatif memberikan teguran keras karena menilai Kejari Karo mencampuradukkan istilah hukum antara penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan, yang secara substansi sangat berbeda.

“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” ujar Danke Rajagukguk di hadapan anggota dewan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan kecerobohan tersebut. Sebagai pimpinan tertinggi di Kejari Karo, Danke seharusnya lebih teliti sebelum menandatangani dokumen hukum yang berimplikasi pada nasib seseorang.

“Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” balas Danke berulang kali sebagai bentuk pengakuan atas kekeliruannya.

Duduk Perkara Kasus Videografer Amsal Sitepu

Dalam rapat tersebut, Danke juga menjelaskan latar belakang tuntutan terhadap Amsal. Pihak Kejaksaan sebelumnya menduga Amsal tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak penyewaan peralatan selama 30 hari. Selain itu, unsur jasa editing, cutting, hingga dubbing dihitung sebagai kerugian negara dalam proyek video profil desa tersebut.

Amsal sempat ditahan sejak 19 November hingga 8 Desember 2025 berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama. Alasan penahanan saat itu adalah kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sorotan Terhadap Keterlambatan Pembebasan

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan oleh Habiburokhman adalah mengapa Amsal tidak segera keluar dari rumah tahanan begitu pengadilan mengabulkan permohonannya. Diketahui, Amsal harus menunggu jaksa dari Kejari Karo melakukan perjalanan dari Karo ke Medan selama kurang lebih dua jam hanya untuk proses administrasi keluar.

Habiburokhman menegaskan bahwa secara hukum, seorang terdakwa berhak langsung menghirup udara bebas seketika penetapan hakim keluar, tanpa harus terhambat oleh kendala logistik internal kejaksaan.

Meski sempat diwarnai perdebatan sengit mengenai prosedur penahanan, pengadilan akhirnya memutus Amsal Sitepu bebas murni. Pengakuan kesalahan dari Kajari Karo ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi jajaran jaksa di daerah agar lebih profesional dan tertib administrasi dalam menjalankan tugas penegakan hukum. (*/tur)

Related Articles

Back to top button