BeritaDPRD KALTENGLEGISLATIF

DPRD Soroti Dampak Pemotongan TKD, Khemal Nasery Apresiasi Program Kampung Keren dan Beasiswa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyoroti kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tekanan akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) saat melaksanakan reses di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Jumat(10/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Khemal menyampaikan bahwa pemotongan TKD yang mencapai sekitar Rp253 miliar, yang bersumber dari dana bagi hasil dan Dana Alokasi Umum (DAU), memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Palangka Raya.

“Pemotongan ini sangat memukul kondisi fiskal daerah dan tentu berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan,” ujarnya. Meski demikian, Khemal mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan, tidak hanya di sektor infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan sumber daya manusia.

Ia menilai, salah satu program yang patut diapresiasi adalah inisiatif “Kampung Keren” yang digagas oleh Pemko. Menurutnya, program tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Selain itu, Khemal juga menyoroti program beasiswa bagi masyarakat kurang mampu yang dinilai sangat membantu akses pendidikan. “Kami juga menyampaikan kepada dinas teknis agar program beasiswa ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.

Namun demikian, ia memberikan sejumlah catatan penting terkait mekanisme penyaluran beasiswa.
Menurutnya, penentuan penerima tidak hanya didasarkan pada kondisi ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan prestasi dan potensi akademik. “Jangan hanya melihat dari sisi tidak mampu secara ekonomi, tapi juga harus melihat prestasi dan potensi anak tersebut untuk berkembang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khemal menekankan pentingnya adanya kontrak atau komitmen antara pemerintah daerah dan penerima beasiswa. Hal ini dinilai penting untuk memastikan mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu. “Harus ada kontrak yang jelas, misalnya untuk program S1 wajib diselesaikan dalam waktu empat tahun. Kalau melebihi, tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar penerima beasiswa memiliki rasa tanggung jawab dan kesungguhan dalam menempuh pendidikan. “Kalau tidak ada kontrak, dikhawatirkan justru tidak ada dorongan untuk menyelesaikan pendidikan tepat waktu. Ini yang harus kita kaji bersama,” pungkasnya. (bam)

Related Articles

Back to top button