EKSEKUTIFKabar DaerahPEMKAB BARITO UTARA

Bupati H. Shalahuddin Keluarkan Surat Larangan Pelangsir Guna Atasi Kelangkaan BBM

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) mengambil langkah tegas guna menyikapi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang meresahkan masyarakat.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, secara resmi mengeluarkan surat instruksi yang melarang keras aktivitas pelangsiran di SPBU serta mengatur ulang jadwal pengisian BBM bagi kendaraan dinas.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut nyata dari hasil rapat koordinasi terkait penanganan kelangkaan BBM dan Elpiji yang dilaksanakan pada Selasa (13/1/2026).

Langkah ini diberlakukan sebagai tahap uji coba pengendalian distribusi agar lebih tepat sasaran.

Larangan Total Aktivitas Pelangsir di SPBU Perusda

Salah satu poin krusial dalam instruksi tersebut adalah pelarangan aktivitas pelangsir di SPBU milik Perusahaan Daerah (Perusda) Batara Membangun. Kebijakan ini mulai efektif diberlakukan sejak Rabu, 14 Januari 2026.

Bupati H. Shalahuddin menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi hak masyarakat umum dalam mendapatkan bahan bakar. Ada tiga tujuan utama dari pelarangan ini:

  1. Menjaga Ketersediaan: Memastikan stok BBM di SPBU mencukupi untuk kebutuhan harian masyarakat luas.

  2. Mencegah Penimbunan: Memutus rantai distribusi tidak resmi yang sering kali memicu kelangkaan dan harga di atas eceran tertinggi.

  3. Meningkatkan Ketertiban: Mempermudah pengawasan penyaluran BBM agar sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Pengaturan Jalur Khusus Kendaraan Plat Merah

Selain menertibkan pelangsir, Pemkab Barut juga melakukan penataan terhadap pengisian BBM untuk kendaraan dinas atau plat merah. Hal ini dilakukan agar operasional pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengganggu antrean kendaraan masyarakat umum pada jam-jam sibuk.

Bupati menetapkan aturan khusus bagi kendaraan dinas yang ingin melakukan pengisian BBM di SPBU Perusda dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu Pelayanan: Setiap hari pada pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

  • Fasilitas Khusus: Disediakan jalur khusus (prioritas) agar pengisian lebih teratur dan cepat.

Dengan adanya jadwal sore hingga malam hari ini, diharapkan antrean kendaraan pada pagi dan siang hari dapat didominasi oleh warga, sehingga kemacetan di sekitar SPBU dapat diminimalisir.

Komitmen Pengendalian Distribusi

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam jangka pendek untuk menstabilkan kondisi distribusi BBM di wilayah Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Bupati H. Shalahuddin meminta pengelola SPBU Perusda Batara Membangun untuk memperketat pengawasan di lapangan dan menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.

“Langkah ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan distribusi BBM berjalan adil. Kita ingin memastikan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan BBM akibat adanya praktik-praktik yang merugikan banyak orang,” tegas Bupati dalam keterangannya.

Pemerintah daerah juga akan terus mengevaluasi masa uji coba ini guna menentukan langkah strategis selanjutnya dalam menjaga ketahanan energi di tingkat kabupaten. (hms)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button