Tuduhan Jaksa Minta Uang Jadi Sorotan, Dinilai Bisa Jadi Bumerang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim menyoroti adanya penyampaian tuduhan di ruang publik tanpa didukung bukti kuat yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi individu maupun institusi.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. Dalam aksi itu, koordinator lapangan aksi secara terbuka menyebut suara dalam rekaman yang diperdengarkan diduga milik oknum jaksa atau petugas Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Dalam aksi itu, tuduhan juga dikaitkan dengan dugaan permintaan uang untuk menutup perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Menanggapi hal tersebut, Suriansyah menegaskan bahwa tuduhan tanpa dasar pembuktian yang sah berpotensi melanggar hukum dan merugikan pihak yang disebut.
“Jika tuduhan itu tidak benar, maka pihak yang disebut memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, baik secara perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum maupun secara pidana,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam konteks pidana, tuduhan tanpa bukti dapat berimplikasi pada pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penyebutan secara langsung tanpa dasar yang kuat berisiko menciptakan generalisasi yang merugikan lembaga secara keseluruhan,” tegasnya. Ia juga menilai, penggunaan narasi tanpa verifikasi, termasuk tanpa menyertakan istilah kehati-hatian seperti “diduga” atau “oknum”, menunjukkan pengabaian terhadap asas praduga tak bersalah.
“Jika tuduhan seperti ini terus dibiarkan, maka dapat memicu krisis kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap informasi harus diuji melalui mekanisme klarifikasi dan proses hukum yang transparan,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung kemungkinan adanya strategi pembentukan opini dalam dinamika penanganan perkara. Menurutnya, tuduhan yang tidak terbukti justru berpotensi menjadi bumerang bagi pihak yang menyampaikannya.
“Dalam praktik penanganan perkara, dikenal adanya counter-attack strategy, yakni upaya membentuk opini dengan menyerang pihak tertentu agar fokus terhadap substansi perkara menjadi kabur,” pungkasnya. (oiq)



