BeritaGUNUNG MASHukum Dan KriminalKALTENGKuala Kurun

Gerebek Pondok Mencurigakan, Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Digital di Manuhing Kabupaten Gunung Mas

KUALA KURUN, Kalteng.co-Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya kembali dibuktikan dengan hasil nyata. Melalui operasi gabungan yang solid, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing berhasil meringkus jaringan pengedar sabu di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran barang haram tersebut, bahkan hingga ke wilayah pelosok desa.

https://kalteng.co

Kronologi Penggerebekan di Pondok Tersembunyi

Operasi senyap ini bermula dari keresahan warga Desa Takaras yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, segera melakukan pengintaian.

Tepat pada Selasa dini hari (21/04/2026) pukul 00.10 WIB, petugas melakukan penggerebekan di pondok milik seorang pria berinisial AM (34). Di lokasi tersebut, petugas menemukan bukti kuat terkait praktik peredaran narkotika jenis sabu.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas,” tegas Plh. Kasat Resnarkoba, Ipda Bonar Ari Sihombing, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo pada Rabu (22/4/2026).

Barang Bukti dan Pengembangan Kilat

Dalam penggeledahan terhadap AM, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,68 gram.

  • Satu unit timbangan digital.

  • Bundelan plastik klip kosong.

  • Uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi.

Hanya berselang 30 menit pasca penangkapan pertama, tim gabungan bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pria lain berinisial D (22) dan SG (29) berhasil diamankan saat berada tepat di depan pondok milik AM. Ketiganya kini telah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berdasarkan Regulasi Terbaru

Para pelaku kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Mereka terancam hukuman berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini telah diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara menanti mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum,” tambah Ipda Bonar.

Mewujudkan Gunung Mas “Bersinar”

Pihak kepolisian kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungannya. Semangat kebersamaan antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas daerah.

Dengan operasi yang intensif seperti ini, Polres Gunung Mas optimis dapat mewujudkan visi Kabupaten Gunung Mas yang “Bersinar” (Bersih Narkoba), aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. (nya)


Related Articles

Back to top button