DPRD MURUNG RAYALEGISLATIF

Legislatif dan Eksekutif Sepakati Raperda Pengelolaan Kelompok Tani

PURUK CAHU, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat utama gedung dewan setempat, Jumat (24/4). Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri unsur eksekutif yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah, serta seluruh anggota DPRD dan pihak terkait lainnya. Agenda rapat difokuskan pada pembahasan dan kesepakatan sejumlah kebijakan prioritas pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut, tercapai dua poin kesepakatan utama. Pertama, penandatanganan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Murung Raya dan Ketua DPRD sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berpihak pada masyarakat.

Kedua, penandatanganan keputusan bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani, serta pemberian rekomendasi resmi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025.

Rumiadi menyampaikan, pengesahan Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan peran kelompok tani sebagai ujung tombak pembangunan sektor pertanian di daerah. “Kami yakin Raperda ini akan memperkuat sektor pertanian dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Murung Raya, Rahmat K Tambunan, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif. Ia berharap seluruh keputusan yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti guna mempercepat pembangunan daerah. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen resmi sebagai simbol kesepakatan bersama yang dicapai melalui musyawarah antara legislatif dan eksekutif. (hms)

Related Articles

Back to top button