Tujuh Hari Menjabat, Kompol Hermanto Tak Kasih Napas Pembalap Liar!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Baru sepekan menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto langsung tancap gas. Ia menunjukkan komitmen tegas memberantas balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Perwira berdarah Sunda itu resmi menjabat usai serah terima jabatan pada Jumat (24/4/2026). Tak butuh waktu lama, ia langsung bergerak cepat mengikuti pelatihan ETLE di Jakarta sebelum kembali ke Palangka Raya untuk menjalankan tugasnya.
Setibanya di Kota Cantik, Hermanto langsung turun ke lapangan bersama jajarannya. Ia memimpin pengamanan arus lalu lintas saat peringatan Hari Buruh hingga pengamanan kegiatan Car Free Night.
“Setelah sertijab, saya langsung melaksanakan rangkaian kegiatan bersama anggota, termasuk pengamanan dan penertiban di lapangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026). Tak berhenti di situ, usai pengamanan Car Free Night, Hermanto langsung membubarkan aksi balap liar yang terjadi di sejumlah titik.
Ia bahkan memimpin langsung penindakan pada malam hari hingga dini hari, menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar. “Balap liar ini tidak bisa dibiarkan. Saya turun langsung bersama anggota untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, sejumlah sepeda motor berhasil diamankan beserta para pelakunya. Penindakan dilakukan hingga ke kawasan Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad. Sebagai bentuk efek jera, Hermanto memastikan kendaraan yang digunakan untuk balap liar tidak akan langsung dikembalikan.
“Kendaraan akan kami tahan selama tiga bulan. Ini bentuk ketegasan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya. Ia juga bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng untuk memperkuat langkah penindakan di lapangan.
Hasilnya, disepakati pembentukan pos pengamanan di sejumlah titik rawan balap liar, sekaligus memperkuat kebijakan penahanan kendaraan. “Saya langsung koordinasi dengan Dirlantas, dan alhamdulillah langkah ini didukung, termasuk penahanan kendaraan selama tiga bulan,” pungkasnya. (oiq)



