Telat Bayar Tilang 14 Hari? Pajak Kendaraan Bisa Diblokir! Ini Aturan Baru ETLE di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengendara di Kalimantan Tengah kini tak bisa lagi mengabaikan tilang. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menghadirkan aturan baru yang lebih tegas, termasuk pemblokiran pembayaran pajak kendaraan bagi pelanggar yang tidak patuh.
Kebijakan ini menjadi bagian dari digitalisasi penegakan hukum lalu lintas yang kini mulai diterapkan secara luas di wilayah Kalteng. Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya menjelaskan, bahwa setiap pelanggaran yang terekam sistem akan langsung diproses secara otomatis berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Setiap pelanggar akan menerima bukti tilang dalam bentuk barcode yang bisa langsung dipindai melalui ponsel,” ujarnya, Rabu (6/5/2026). Dalam skema tersebut, pelanggar diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan konfirmasi sekaligus pembayaran melalui kode virtual yang tersedia.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka sistem akan langsung memberikan sanksi lanjutan yang cukup berat. “Kalau tidak diindahkan, akan terjadi pemblokiran. Jadi saat mau bayar pajak kendaraan, tilangnya harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Yusep.
Dengan sistem ini, proses penindakan menjadi jauh lebih cepat dan transparan. Tidak ada lagi prosedur panjang karena seluruh verifikasi dapat dilakukan langsung di lapangan. Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan data kendaraan, sehingga setiap pelanggaran akan tercatat dan tidak bisa dihindari saat proses administrasi kendaraan dilakukan.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penerapan ETLE bukan semata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. “Ini bukan hanya penindakan, tapi juga edukasi agar masyarakat lebih tertib dan tidak mengulangi pelanggaran,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang dianggap sepele justru sering menjadi pemicu kecelakaan fatal di jalan raya. “Dengan sistem baru ini, setiap pelanggaran kini sulit lolos dari pengawasan. Masyarakat kami imbau untuk lebih disiplin karena konsekuensinya kini semakin nyata dan tidak bisa dihindari,” tukasnya. (oiq)



