Tilang Manual Dibekukan! Polisi Kalteng Kini Pakai ETLE Mobile Berbasis AI, Pelanggar Auto Kena

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penindakan pelanggaran lalu lintas di Kalimantan Tengah kini memasuki era baru. Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng mulai mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk menggantikan pola tilang manual.
Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan sistem penegakan hukum yang lebih modern dan berbasis digital, seiring dengan instruksi dari Korlantas Polri.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya menegaskan, bahwa pembekuan tilang manual bukan berarti penindakan dihentikan. “Tilang manual dibekukan, bukan dihapus. Penggunaannya kini sangat selektif, sementara penindakan difokuskan melalui sistem digital,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Teknologi ETLE Mobile yang digunakan saat ini memiliki kemampuan lebih canggih dibanding sebelumnya. Perangkat berbentuk seperti ponsel khusus ini dapat dipasang di tripod dan langsung merekam aktivitas lalu lintas di lapangan.
Dengan dukungan sistem AI, alat tersebut mampu menganalisis secara otomatis setiap potensi pelanggaran tanpa harus diperiksa manual oleh petugas. “Sekarang alat ini sudah berbasis AI, jadi bisa mendeteksi sendiri apakah terjadi pelanggaran atau tidak,” jelas Yusep.
Berbagai jenis pelanggaran dapat langsung teridentifikasi, mulai dari pengendara yang tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, hingga kendaraan tanpa kelengkapan seperti kaca spion. Bahkan, sistem ini juga mampu membaca data kendaraan secara otomatis, termasuk nomor pelat yang langsung terintegrasi dengan database.
Menariknya, perangkat ini dilengkapi printer mini portabel. Petugas dapat langsung mencetak bukti pelanggaran di lokasi dalam bentuk barcode, tanpa proses panjang.“Prosesnya sekarang jauh lebih cepat. Cukup direkam, sistem membaca, lalu bukti pelanggaran bisa langsung dicetak di tempat,” ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 10 unit ETLE Mobile berbasis AI telah disiapkan dan akan didistribusikan ke sejumlah wilayah prioritas di Kalimantan Tengah. Polda Kalteng menargetkan perangkat ini mulai beroperasi pada awal hingga pertengahan Mei 2026, bersamaan dengan tetap beroperasinya ETLE statis di sejumlah persimpangan selama 24 jam penuh.(oiq)



