Jalur Restorative Justice dan Hukum Adat Dayak Akhiri Dua Laporan Polisi di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum adat Dayak dan restorative justice kembali menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah. Dua laporan polisi yang sebelumnya menyeret enam orang tersangka kini resmi disepakati dan berakhir damai melalui Perjanjian Perdamaian Adat Dayak yang dilaksanakan di Kota Palangka Raya.
Kesepakatan damai tersebut tercapai pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB dalam pertemuan yang digelar di kediaman BRIGJEN POL. Andreas Wayan Wicaksana, S.I.K di Palangka Raya.
Perdamaian itu melibatkan PIHAK PERTAMA selaku pelapor, yakni Erwinsyah, S.H dan Philo Alexsandro Toepak yang diketahui merupakan anggota Polres Kapuas, dengan PIHAK KEDUA yakni Supantry alias Raja Gunung, Sing’an alias Ipang, Herly S. Penyang, Viktor Falencia, Dodo bin Tunong, dan Rena alias Bawi Dayak.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi titik akhir penyelesaian terhadap dua laporan polisi bernomor LP/A/3/III/2026 dan LP/A/4/III/2026 yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Tengah.
Berdasarkan keterangan resmi kuasa hukum PIHAK KEDUA, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., keenam tersangka sebelumnya sempat menjalani penahanan terkait perkara tersebut. Namun sejak 11 Maret 2026, penahanan mereka ditangguhkan dengan jaminan dari Yanto Eko Saputra.
Seiring berjalannya waktu, upaya mediasi dan komunikasi terus dilakukan hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme perdamaian adat Dayak. Dalam proses tersebut, Yanto Eko Saputra bersama sejumlah pemangku adat disebut berperan aktif menjembatani komunikasi antar pihak hingga tercapainya kesepakatan damai.
Pertemuan perdamaian juga dihadiri sejumlah unsur penting, mulai dari tokoh masyarakat, unsur kepolisian dari Polda Kalteng dan Polres Kapuas, hingga perwakilan perusahaan PT ABB. Dari unsur adat, proses perdamaian difasilitasi pihak Kedamangan Jekan Raya yang diwakili Mantir Kelurahan Menteng, Ir. Dandan Ardi.
Sementara dari institusi kepolisian hadir Karorena Polda Kalteng BRIGJEN POL. Andreas Wayan Wicaksana, S.I.K mewakili Kapolda Kalteng, Dirintelkam Polda Kalteng, serta Kasat Reskrim Polres Kapuas. Dalam isi perjanjian, para pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
PIHAK KEDUA juga menyampaikan permohonan maaf kepada PIHAK PERTAMA atas persoalan yang terjadi. Permintaan maaf tersebut kemudian diterima dan disepakati sebagai bagian dari proses perdamaian adat. Menariknya, kesepakatan damai dilakukan tanpa adanya kewajiban pembayaran ganti rugi maupun tuntutan tertentu dari kedua belah pihak.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, seluruh persoalan dianggap selesai dan para pihak menyatakan tidak akan saling menuntut lagi, baik secara adat, perdata, maupun pidana. Kuasa hukum PIHAK KEDUA, Suriansyah Halim menjelaskan, bahwa perdamaian adat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara adat maupun hukum nasional.

Selain mengacu pada prinsip restorative justice, penyelesaian perkara juga didasarkan pada sejumlah regulasi seperti UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Tak hanya itu, pengakuan terhadap hukum adat sebagai living law juga dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Dalam rilis tersebut juga disebutkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009 yang menegaskan bahwa perdamaian antara pelapor dan terlapor memiliki nilai hukum yang harus dihormati karena mampu memulihkan keseimbangan sosial di masyarakat.
Kuasa hukum PIHAK KEDUA, Suriansyah Halim menilai, perdamaian ini menjadi contoh bagaimana hukum adat Dayak tetap relevan dan mampu berjalan berdampingan dengan sistem hukum nasional. Menurutnya, penyelesaian berbasis musyawarah dan kekeluargaan merupakan bagian dari nilai luhur masyarakat Dayak yang selama ini terus dijaga.
“Perdamaian ini merupakan wujud nyata penerapan restorative justice sekaligus penghormatan terhadap hukum adat Dayak,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi kuasa hukum PIHAK KEDUA, Suriansyah Halim. Meski demikian, keputusan terkait penghentian proses hukum tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, seluruh pihak berharap situasi tetap kondusif dan hubungan sosial antar masyarakat dapat kembali berjalan harmonis di Kalimantan Tengah. (ril/pra)



