BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Buron! Polri Ajukan Red Notice ke Interpol untuk Tangkap Syekh Ahmad Al Misry

KALTENG.CO-Dunia dakwah tanah air dikejutkan dengan kabar hukum yang menjerat penceramah kondang, Syekh Ahmad Al Misry. Pria yang kerap muncul di layar kaca ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santri.

Tak hanya soal pidana asusila, kini kepolisian juga mengendus adanya ketidakjujuran terkait status kewarganegaraannya.

Penetapan Status Tersangka dan Kronologi Kasus

Bareskrim Polri meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara yang komprehensif. Kasus ini ditangani secara khusus oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO).

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa penetapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka. Langkah ini diambil demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” ujar Trunoyudo.

Dugaan Sembunyikan Kewarganegaraan Mesir

Di tengah pengejaran yang dilakukan pihak kepolisian, muncul fakta baru yang cukup mengejutkan. Syekh Ahmad ditengarai menyembunyikan status kewarganegaraan Mesir miliknya dari Pemerintah Indonesia.

Berdasarkan keterangan dari Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Syekh Ahmad seharusnya hanya memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, data terbaru menunjukkan ia masih memegang paspor atau status warga negara Mesir.

Fakta Kewarganegaraan Syekh Ahmad:

  • Jalur Naturalisasi: Menjadi WNI melalui skema pernikahan campur dengan wanita asal Indonesia.

  • Pelanggaran Aturan: Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

  • Tindakan Polri: Sedang melakukan validasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status hukum kewarganegaraannya.

Langkah Tegas Polri: Pengajuan Red Notice ke Interpol

Karena keberadaan tersangka yang kini tengah diburu, Mabes Polri tidak tinggal diam. Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri resmi mengajukan Red Notice kepada Interpol untuk mempersempit ruang gerak Syekh Ahmad di luar negeri.

Kombes Ricky Purnama, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional, menjelaskan bahwa proses administrasi di portal Interpol sedang berjalan. “Kami sedang menjalin komunikasi intensif dengan otoritas di Mesir untuk validasi kewarganegaraan sekaligus upaya penjemputan jika ditemukan di sana,” tegasnya.

Dampak Hukum dan Perlindungan Korban

Kasus ini menjadi atensi publik mengingat profil tersangka sebagai tokoh agama. Pihak kepolisian memastikan bahwa hak-hak korban tetap menjadi prioritas utama. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pihak pelapor terus diberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini.

Jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad terancam hukuman berat sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak. Selain itu, masalah kewarganegaraan gandanya juga bisa berakibat pada pembatalan status WNI-nya oleh Kemenkumham. (*/tur)

Related Articles

Back to top button