BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Hasil Penertiban Hutan: Satgas PKH Berhasil Sita Uang Rp10,2 Triliun dan 5,9 Juta Hektare Lahan

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya penyelamatan aset negara. Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu dengan nilai fantastis sebesar Rp10.270.051.886.464 atau sekitar Rp10,2 triliun dipamerkan sebagai bukti nyata penegakan hukum di sektor kehutanan.

Uang triliunan rupiah tersebut merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menindak pelanggaran administratif dan pajak di sektor lahan.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).

Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja Satgas PKH

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pemaparan uang tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk transparansi kepada publik mengenai kinerja pemerintah.

“Hari ini, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Rincian dana sebesar Rp10,2 triliun tersebut berasal dari dua sumber utama:

  1. Denda Administratif: Sebesar Rp3.423.740.276.672.

  2. Pajak PBB dan Non-PBB: Sebesar Rp6.846.311.609.792 yang berhasil ditagih melalui pengawasan ketat Satgas PKH.

Penguasaan Kembali Lahan Jutaan Hektar

Selain menyetorkan dana segar ke kas negara, Satgas PKH yang dibentuk sejak Februari 2025 ini juga melaporkan keberhasilan luar biasa dalam mengamankan fisik lahan negara. Hingga Mei 2026, Satgas telah berhasil mengambil alih penguasaan kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal oleh korporasi.

  • Sektor Perkebunan Sawit: Berhasil menguasai kembali lahan seluas 5.889.141,31 hektar.

  • Sektor Pertambangan: Berhasil mengamankan lahan seluas 12.371,58 hektar.

Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Alur Pengelolaan Aset: Dari Satgas ke BPI Danantara

Proses pengembalian aset ini dilakukan secara kolaboratif antar-lembaga. Dari total lahan yang diamankan, Satgas PKH secara simbolis menyerahkannya kepada kementerian terkait untuk dikelola lebih lanjut.

“Dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya diteruskan ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palm Nusantara pada tahap ketujuh seluas 2.373.171,75 hektar,” pungkas Burhanuddin.

Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha di sektor sumber daya alam untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif terbukti mampu memulihkan kerugian finansial negara sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan Indonesia. (*/tur)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button