BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYALEGISLATIF

Ada Diskon dan Bebas Denda, DPRD Palangka Raya Dorong Warga Segera Bayar Pajak Kendaraan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Hari Jadi ke-69 Kalteng.

Menurutnya, program tersebut menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda yang menumpuk. “Saya mengajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk memanfaatkan program keringanan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan dalam HUT ke-69 Kalimantan Tengah,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa (19/5/2026).

Program tersebut berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Dalam kebijakan itu, pemerintah memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo juga mendapatkan potongan khusus. Diskon sebesar 6 persen PKB diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

Salundik menilai program tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak agar dapat kembali tertib administrasi. Ia menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki dampak besar terhadap peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak kendaraan turut mendukung pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas umum, hingga berbagai program pelayanan masyarakat yang dijalankan pemerintah daerah. “Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Meski demikian, dalam program pemutihan tersebut masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak dan denda berjalan SWDKLLJ serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. “Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat agar kendaraan tetap legal dan administrasinya tertib,” tandasnya.(bam)

Related Articles

Back to top button