BeritaHukum Dan Kriminal

Motor Curian Dijual Rp5 Juta, Komplotan Curanmor di Palangka Raya Raup Untung Cepat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kota Palangka Raya ternyata menjual motor hasil curian dengan harga sangat murah. Dua pelaku berinisial RA (25) dan RDA (28) diketahui melepas sepeda motor curian hanya sekitar Rp5 juta untuk mendapatkan uang secara cepat.

Kasus ini terungkap setelah aparat gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut menangkap kedua pelaku dalam pengungkapan kasus curanmor di wilayah Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut.

Gambar Kiri Gambar Kanan

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, salah satu kendaraan yang dicuri adalah Yamaha MX-King tahun 2024 milik warga yang hilang pada Februari lalu. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp29.925.000.

“Motor hasil curian dijual sekitar Rp5 juta dan hasilnya dibagi untuk keuntungan pribadi para pelaku,” ungkapnya. Harga jual yang jauh di bawah pasaran diduga menjadi cara para pelaku agar kendaraan hasil curian cepat berpindah tangan. Polisi menduga motor tersebut dijual kepada pihak tertentu tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan spesialis curanmor lintas daerah yang sudah beraksi di 19 lokasi berbeda di Kota Palangka Raya. Mereka diduga menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa kunci motor, STNK dan BPKB asli kendaraan korban, serta telepon genggam yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian. Salah satu tersangka, yakni RDA juga diketahui tersandung kasus serupa di wilayah Barito Utara dan masih menjalani proses hukum untuk perkara lainnya.

“Kini kedua pelaku dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil curian tersebut,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button