Cegah Bullying di Sekolah, Polisi Bekali Siswa dengan Pemahaman Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya mencegah praktik perundungan atau bullying di lingkungan sekolah terus dilakukan Polresta Palangka Raya. Melalui Seksi Hukum, kepolisian memberikan penyuluhan hukum kepada ratusan siswa SMA di Palangka Raya terkait bahaya bullying serta konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelakunya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula SMA Negeri 6 Palangka Raya itu diikuti oleh 111 siswa-siswi. Materi yang disampaikan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ps. Kasikum Polresta Palangka Raya, AKP Tumijan mengatakan, penyuluhan tersebut merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran para pelajar tentang dampak bullying, baik bagi korban maupun pelaku. Diharapkan para siswa dapat memahami konsekuensi hukum serta membangun lingkungan sekolah yang aman dan saling menghormati,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Penyuluhan disampaikan berupa pemahaman mengenai berbagai bentuk bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, baik secara fisik, verbal maupun melalui media sosial. Selain menjelaskan dampak psikologis yang dapat dialami korban, petugas juga memaparkan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tindakan perundungan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab di kalangan pelajar.
“Kami ingin para siswa memahami bahwa bullying bukan sekadar candaan atau kenakalan remaja. Ada dampak yang serius bagi korban dan terdapat aturan hukum yang mengatur perbuatan tersebut,” katanya. Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua hingga aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari tindakan perundungan.
“Pencegahan bullying membutuhkan kerja sama semua pihak agar sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman dan mendukung perkembangan para siswa,” tambahnya. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di berbagai sekolah di Kota Palangka Raya. “Melalui edukasi hukum seperti ini, kami berharap kesadaran hukum generasi muda semakin meningkat dan kasus perundungan di lingkungan pendidikan dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (oiq)



