BeritaEkonomi BisnisNASIONAL

Ada Celah ‘Lobi-Lobi’ di PP 24/2026, Harga TBS Petani Sawit Terancam Jadi Korban

KALTENG.CO-Kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola komoditas strategis tengah memicu gejolak di kalangan petani kelapa sawit.

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dinilai menyisakan banyak lubang yang berpotensi merugikan industri sawit dari hulu hingga hilir.

Kritik tajam datang dari Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI). Substansi dari PP 24/2026 ini dianggap kontradiktif dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen menggenjot devisa negara serta memberantas praktik manipulasi harga (under invoicing).

3 Celah Kecurangan Baru dalam PP 24/2026

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengungkapkan bahwa alih-alih menutup celah korupsi, regulasi anyar ini justru berpotensi memicu skema kecurangan gaya baru.

Berdasarkan analisis POPSI, ada tiga poin krusial dalam PP tersebut yang sangat rawan disalahgunakan akibat minimnya transparansi:

  1. Monopoli Penentuan Harga: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberikan kewenangan penuh untuk menentukan harga ekspor.

  2. Klausul Pengecualian Kontrak: Adanya ruang bagi pelaku usaha untuk bebas dari kewajiban ekspor satu pintu jika memiliki kontrak khusus dengan pemerintah.

  3. Legalitas Margin BUMN: BUMN ekspor diizinkan mengambil keuntungan (margin) yang mekanismenya belum diatur secara terbuka.

“Bagaimana tidak, terdapat banyak kejanggalan sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pembentukan harga ekspor dan dampaknya terhadap petani sawit,” tegas Darto kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Kontradiksi dengan Pidato Presiden Prabowo Subianto

Sorotan tajam diarahkan pada konsistensi kebijakan. Dalam pidatonya pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa sistem ekspor satu pintu melalui negara dirancang untuk menyetop praktik under invoicing yang selama ini menguras devisa negara.

Namun, aturan turunan yang terbit dalam PP ini justru dinilai melenceng. Darto menyebutkan, jika tujuannya adalah transparansi, maka formula penetapan harga ekspor harusnya dibuka secara benderang ke publik, bukan dimonopoli.

Sorotan Tajam pada Pasal 4: Celah “Lobi-Lobi” Kementerian

Kekhawatiran terbesar juga tertuju pada Pasal 4 PP No. 24/2026 yang berbunyi:

“Kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, dan/atau pengolahan/pemurnian di dalam negeri”.

Menurut POPSI, mekanisme pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementerian ini sangat berbahaya. Alih-alih menciptakan kepastian hukum, pasal ini justru membuka ruang lobi-lobi di balik layar dan menciptakan ketidakpastian iklim usaha.

Ancaman Nyata: Harga TBS Petani Sawit Terancam Anjlok

Dampak paling mengerikan dari PP ini diprediksi akan langsung memukul kehidupan para petani swadaya di tingkat tapak.

Dalam struktur perdagangan kelapa sawit nasional, setiap ada komponen biaya tambahan di tingkat atas (ekspor), beban tersebut otomatis akan dialihkan ke bawah (supply chain).

Komponen Kebijakan BaruDampak Riil di Lapangan
BUMN mengambil margin keuntungan eksporTerbentuknya komponen biaya baru dalam perdagangan
Skema biaya dibebankan ke rantai pasok bawahHarga Tandan Buah Segar (TBS) tingkat petani dipangkas

“Apabila margin yang diambil oleh BUMN ekspor menjadi komponen biaya baru, maka risiko terbesar justru dapat ditanggung oleh petani melalui penurunan harga TBS,” urai Darto.

Tuntutan Petani: Transparansi atau Tunda Kebijakan!

Hingga saat ini, PP 24/2026 juga dinilai sangat kabur karena tidak mematok target angka yang jelas mengenai seberapa besar tambahan devisa yang akan masuk ke kas negara. Perlu diingat bahwa keuntungan (margin) BUMN tidak serta-merta dihitung sebagai devisa langsung negara.

Sebelum regulasi ini diterapkan secara penuh dan mengacaukan kepercayaan pasar—yang menjadi urat nadi rantai pasok petani—POPSI mendesak pemerintah untuk segera melakukan tiga langkah konkret:

  • Buka secara transparan formula perhitungan harga ekspor yang adil.

  • Perjelas mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh BUMN yang ditunjuk.

  • Rumuskan skema perlindungan konkret bagi petani sawit agar harga TBS tidak menjadi korban kebijakan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button