Termasuk Saleh ‘Gembong Narkoba Ponton’, Ditjenpas Kalteng Kirim Napi Kelas Kakap ke Penjara Nusakambangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah kembali mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan lembaga pemasyarakatan.
Sebanyak dua narapidana dengan kategori risiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Minggu (7/6/2026).

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penataan hunian warga binaan berdasarkan tingkat risiko, sekaligus mendukung penguatan sistem keamanan dan efektivitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Dua narapidana yang dipindahkan yakni Salihin Bin Abdulah alias Saleh dan Husin Rahman Bin Rahmani. Keduanya diberangkatkan menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan dan aparat kepolisian.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana mengatakan, pemindahan narapidana kategori high risk dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan pertimbangan keamanan yang matang.
“Pemindahan ini bukan sekadar perpindahan lokasi hunian, melainkan bagian dari strategi manajemen risiko pemasyarakatan. Narapidana dengan kategori high risk ditempatkan pada satuan kerja yang memiliki tingkat pengamanan dan pola pembinaan yang sesuai dengan profil risiko mereka,” ujar Putu Murdiana, Senin (8/7/2026).
Proses pemindahan turut mendapat pengawalan langsung dari Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah
Suwarto, bersama petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan personel kepolisian guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Menurut Putu, penempatan warga binaan berdasarkan klasifikasi risiko merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas. Dengan pola penanganan yang tepat, potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Penempatan berdasarkan tingkat risiko menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Ini juga mendukung pelaksanaan pembinaan yang lebih efektif,” katanya.
Ia menjelaskan, Lapas Karanganyar Nusakambangan dipilih karena memiliki sistem pengamanan maksimum serta fasilitas pembinaan khusus yang dirancang untuk menangani narapidana dengan tingkat risiko tinggi.
“Lapas Karanganyar Nusakambangan memiliki standar pengamanan yang sangat ketat serta program pembinaan yang disesuaikan dengan karakteristik warga binaan kategori high risk,” jelasnya.
Melalui pemindahan tersebut, Ditjenpas Kalteng berharap proses pembinaan terhadap kedua narapidana dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Kami berharap pembinaan dapat berlangsung lebih terarah dengan pengawasan yang maksimal sehingga mampu mendorong perubahan perilaku warga binaan dan meminimalisasi potensi pelanggaran selama menjalani masa pidana,” tegasnya. (oiq)



