
KALTENG.CO-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh perwakilan fraksi-fraksi di parlemen.
Kronologi Pengesahan di Rapat Paripurna
Prosesi pengesahan berjalan lancar setelah pimpinan sidang melemparkan pertanyaan forum untuk meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco di podium sidang.
Pertanyaan tersebut langsung disambut seruan kompak, “Setuju,” dari para peserta rapat.
Untuk memastikan validitas keputusan, Dasco kembali menegaskan pertanyaan serupa sebelum akhirnya mengetok palu sidang sebagai tanda bahwa RUU Polri telah resmi mengikat secara hukum menjadi undang-undang baru.
Poin Utama: Perubahan Batas Usia Pensiun Anggota Polri
Salah satu klaster perubahan paling signifikan dalam revisi UU Polri kali ini adalah perombakan aturan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Korps Bhayangkara. Berbeda dengan aturan lama yang menyamaratakan semua golongan pangkat, undang-undang terbaru kini membaginya secara spesifik berdasarkan jenjang kepangkatan:
1. Golongan Tamtama dan Bintara
Berdasarkan ketentuan yang baru disahkan, anggota Polri dengan pangkat Tamtama dan Bintara kini memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
2. Golongan Perwira
Bagi anggota yang menduduki jenjang Perwira Pertama (Pama), Perwira Menengah (Pamen), hingga Perwira Tinggi (Pati), batas usia pensiun maksimal ditetapkan hingga 60 tahun.
3. Ketentuan Khusus Perwira Tinggi Bintang Empat (Kapolri)
Khusus untuk Perwira Tinggi dengan pangkat bintang empat, undang-undang ini memberikan ruang fleksibilitas. Masa dinas mereka dapat diperpanjang hingga 1 tahun atau menyesuaikan dengan kebutuhan institusi, yang mekanismenya diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Perbandingan Aturan Baru vs Aturan Lama UU Polri
Perubahan ini secara otomatis menggugurkan formula baku yang sebelumnya diterapkan dalam regulasi terdahulu. Berikut adalah komparasi mendasar antara aturan baru dan aturan lama:
Langkah adaptif dari DPR ini dinilai banyak pihak sebagai penyesuaian terhadap dinamika rentang harapan hidup masyarakat Indonesia serta upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) yang matang secara pengalaman di internal kepolisian.
Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah kini tinggal melangkah ke tahap pengundangan resmi lembaran negara agar aturan baru batas usia pensiun Polri ini dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh. (*/tur)



