BeritaHukum Dan Kriminal

Dua Polisi Kotim Diusulkan Dipecat, Satu Terlibat Disersi dan Positif Narkoba

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya kembali ditunjukkan. Dua personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kini diusulkan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinilai memenuhi syarat berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar jajaran Polda Kalimantan Tengah.

Kedua anggota tersebut yakni Ipda KK dan Brigpol FA. Saat ini proses PTDH masih berjalan dan tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (Skep) dari pihak berwenang sebelum keputusan pemberhentian resmi diberlakukan. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen membenarkan adanya usulan PTDH terhadap dua personelnya tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan tindak lanjut atas pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan oleh keduanya.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

“Memang ada beberapa personel yang sudah kita usulkan untuk dilakukan PTDH. Ini juga sebagai efek jera kepada personel lainnya, sehingga selain mendapatkan penghargaan, ada juga hukuman sesuai dengan apa yang diperbuat,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Resky menjelaskan, salah satu anggota yang diusulkan dipecat diketahui terlibat kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang cukup lama. Saat dilakukan pengawasan dan penjemputan, anggota tersebut juga terindikasi menggunakan narkotika. “Salah satunya disersi, kemudian pada saat kita lakukan pengawasan dan penjemputan terhadap yang bersangkutan, terindikasi positif narkoba,” katanya.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan disiplin, integritas, serta kode etik profesi kepolisian yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap personel. “Apabila ada personel yang terlibat ataupun mengonsumsi narkoba, apalagi sebagai pengedar, kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah pengusulan PTDH dilakukan sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menjaga marwah organisasi sekaligus memberikan pesan kepada seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran serupa. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. Setiap proses akan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya.

Saat ini seluruh dokumen administrasi terkait usulan pemberhentian kedua personel tersebut masih berproses di tingkat yang berwenang. Polres Kotim pun menegaskan akan terus mengawasi dan mengevaluasi kedisiplinan anggota secara berkala. “Sejauh ini dua orang yang kita ajukan dan masih menunggu Skep PTDH. Saat ini masih berproses,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button