
KALTENG.CO-Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan langkah tegas demi menjaga integritas pelaksanaan program strategis nasional. Salah satu kebijakan terbaru yang dikeluarkan adalah larangan keras bagi seluruh pegawai BGN yang memiliki kewenangan pengambil keputusan untuk memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan, sekaligus mengeliminasi potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Alasan Pengambil Kebijakan Dilarang Punya SPPG
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, menegaskan bahwa aturan ini sangat krusial bagi jajarannya. Sebagai pihak yang merumuskan dan mengambil keputusan, pegawai BGN harus bersikap netral dan objektif.
“Sebenarnya begini ya, hal yang utama itu adalah pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG. Karena apa? Karena kan dia mengambil kebijakan,” ujar Agustina usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta.
Agustina menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar tidak ada regulasi atau keputusan teknis yang diubah hanya demi mengakomodasi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Belajar dari pengalaman sebelumnya, beberapa aturan teknis sempat mengalami perubahan akibat adanya benturan kepentingan, seperti:
Perubahan Biaya Operasional: Perubahan angka anggaran menjadi flat senilai Rp6 juta, yang semula dihitung berdasarkan formula 2.000 dikali jumlah penerima manfaat.
Revisi Standar Luas Dapur: Standar luas dapur yang awalnya dipersyaratkan seluas 400 meter persegi direvisi menjadi hanya 100 meter persegi karena dorongan kepentingan tertentu.
Dengan adanya aturan baru ini, penentuan kebijakan teknis ke depan diharapkan murni didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, bukan demi keuntungan sepihak.
Standar Kualitas Dapur Tetap Menjadi Prioritas
Meskipun kepemilikan SPPG diperketat bagi internal BGN, pemerintah tetap membuka kesempatan luas bagi pihak luar yang ingin berkontribusi. Agustina menegaskan, siapa pun pihak yang mengelola SPPG (baik si A, si B, maupun si C), indikator penilaian utamanya adalah pemenuhan standar kualitas dan kelayakan teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk memastikan aspek kualitas ini, BGN berencana menyusun indeks penilaian baru. Selama fasilitas dapur dan operasional SPPG tersebut mampu memenuhi standar indeks yang baru, maka unit pelayanan tersebut dinyatakan layak untuk berjalan.
Refocusing Program: Prioritaskan Penerima Manfaat, Bukan Kuantitas Dapur
Selain pembenahan regulasi SPPG, Badan Gizi Nasional kini tengah melakukan refocusing atau penajaman fokus program. Pendekatan kali ini memiliki paradigma yang berbeda dibanding kebijakan terdahulu yang lebih menitikberatkan pada kuantitas atau jumlah dapur yang dibangun.
BGN kini menempatkan penerima manfaat sebagai prioritas nomor satu. Skema baru ini berjalan dengan prinsip:
Targeted Intervensi: Mengidentifikasi secara akurat siapa saja masyarakat yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi dari pemerintah.
Konsekuensi Logis: Setelah data penerima manfaat klir dan tepat sasaran, pembangunan fisik dapur baru akan mengikuti sebagai konsekuensi logis dari kebutuhan tersebut.
“Fokus kami adalah penerima manfaat. Baru ngomong dapur. Dibedakan loh. Kalau yang dulu mungkin ujungnya pokoknya sebanyak mungkin dapur. Kami nggak mau. Pokoknya penerima manfaat dulu kita refocusing,” tutur Agustina menekankan.
Target 2026 dan Komitmen Transparansi Publik
Saat ini, lini masa kerja BGN masih berfokus penuh pada pembenahan tata kelola program dan pencapaian target penerima manfaat hingga tahun 2026 mendatang.
Mengingat Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program yang sangat strategis, BGN berjanji akan membuka akses data bagi publik di masa depan. Sistem yang setransparan mungkin sedang dipersiapkan agar masyarakat luas, media, maupun lembaga pengawas dapat ikut memantau dan mengawal proses penentuan SPPG serta jalannya program gizi ini di lapangan. (*/tur)



