BeritaNASIONAL

Heboh Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Impas Otto Hasibuan, Sorotan Pejabat Publik!

KALTENG.CO-Kritik tajam tengah mengarah kepada Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Impas), Otto Hasibuan.

Langkahnya yang disinyalir masih aktif mengelola bisnis lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima menuai sorotan dari pengamat hukum.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Pejabat publik dinilai harus sepenuhnya fokus pada amanah rakyat dan menghindari konflik kepentingan dengan dunia bisnis.

Kritik Pakar Hukum: Pejabat Negara Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mempertanyakan etika dan kepatutan posisi Otto Hasibuan yang diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG)—perusahaan yang mengelola Senayan Golf Club.

Menurut Hudi, seorang pejabat negara seyogyanya melepaskan segala aktivitas pengelolaan bisnis komersial demi menjaga integritas jabatan.

“Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap. Seyogyanya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan,” ujar Hudi, Jumat (19/6/2026).

Hudi menegaskan bahwa setiap individu yang telah menerima mandat dan amanah dari rakyat Indonesia melalui jalur pemerintahan wajib memusatkan perhatiannya pada tugas negara, bukan membagi fokus dengan urusan korporasi swasta.

Desakan Evaluasi Fungsi Lahan Senayan Avenue

Selain masalah rangkap jabatan, Hudi juga mendorong pemerintah untuk bersikap tegas dalam mengevaluasi pemanfaatan lahan Senayan Avenue by Ottolima. Evaluasi ini penting guna memastikan apakah operasional di lapangan tersebut sudah sesuai dengan peruntukan awalnya atau justru memicu keresahan di tengah masyarakat.

  • Jika Sesuai Peruntukan: Fasilitas olahraga dapat terus berjalan normal tanpa hambatan.

  • Jika Melanggar Peruntukan: Pemerintah diminta tidak ragu untuk mengambil langkah penertiban atau penggusuran.

Langkah tegas ini dinilai selaras dengan komitmen pemerintah dalam menata ulang aset-aset negara di kawasan strategis Jakarta.

Komitmen Pemerintah Terhadap Aset Negara

Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto sempat menekankan prinsip utama pengelolaan aset milik negara. Belajar dari momentum penataan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) eks Hotel Sultan, Bambang menyatakan bahwa seluruh aset negara harus berorientasi pada kepentingan publik.

“Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tegas Bambang. Pemerintah berkomitmen memastikan aset-aset strategis, khususnya yang dibebaskan sejak periode 1959-1962 untuk Asian Games, dikelola kembali oleh negara demi manfaat masyarakat luas.

Status Perpajakan: Lapangan Golf Senayan Adalah Ranah Pajak Pusat

Mencuatnya isu operasional Senayan Avenue juga memicu pertanyaan terkait kontribusi daerah. Menanggapi hal tersebut, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta memberikan klarifikasi resmi mengenai status perpajakan destinasi olahraga mewah tersebut.

Bapenda DKI memastikan bahwa pihaknya tidak memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari Senayan Golf Club. Kebijakan ini didasarkan pada regulasi hukum yang kuat:

  1. Putusan MK Nomor 52/PUU-IX/2011: Memutuskan bahwa olahraga golf tidak lagi diklasifikasikan sebagai sektor hiburan, sehingga tidak dapat ditarik Pajak Hiburan oleh daerah.

  2. UU Nomor 1 Tahun 2022 & Perda DKI No. 1 Tahun 2024: Menegaskan bahwa jasa lapangan golf dikecualikan dari objek PBJT daerah.

Oleh karena itu, seluruh transaksi dan aktivitas komersial di Senayan Avenue by Ottolima dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang merupakan kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Pemerintah Pusat. Bapenda DKI menegaskan tidak memiliki data operasional, pelaporan omzet, maupun hak pemeriksaan atas bisnis tersebut.

Sekilas Tentang Bisnis “Ottolima” Milik Otto Hasibuan

Nama Ottolima yang melekat pada Senayan Avenue sendiri memiliki latar belakang filosofis yang personal bagi sang pengacara senior. Mertua dari aktris Jessica Mila ini pernah membagikan kisah unik di balik pemilihan nama tersebut yang sangat lekat dengan angka lima.

“Saya ini lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi, semuanya nomor lima semua, jadi dibuat namanya Ottolima,” tutur Otto Hasibuan.

Kendati bisnis ini sarat dengan identitas personalnya, publik kini menanti bagaimana sikap sang Wamenko Kumham Impas dalam merespons kritik terkait netralitas dan etika jabatan publik yang tengah disorot. (*/tur)

Related Articles

Back to top button