BeritaHukum Dan Kriminal

80 Karung Pupuk Bersubsidi Diamankan, Polisi Dalami Dugaan Penjualan Ilegal

SAMPIT, Kalteng.co – Jajaran Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi pemerintah. Sebanyak 80 karung pupuk bersubsidi diamankan setelah diduga hendak dibawa keluar dari wilayah Kecamatan Teluk Sampit untuk diperjualbelikan tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi adanya dua unit mobil pikap yang mengangkut pupuk bersubsidi dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Informasi itu menyebutkan pupuk tersebut diduga akan dibawa menuju Kota Sampit.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edi Wiyoko mengatakan, petugas kemudian melakukan pemantauan di Jalan HM Arsyad, tepatnya di depan Mapolsek Jaya Karya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

“Pupuk tersebut diduga akan dibawa keluar dari wilayah Kecamatan Teluk Sampit. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Tak lama berselang, petugas menemukan dua kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan pemeriksaan, satu unit Daihatsu Grand Max warna putih bernomor polisi KH 9231 PF kedapatan mengangkut 40 karung pupuk bersubsidi. Sementara satu unit Grand Max lainnya bernomor polisi KH 8229 FT juga membawa 40 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua kendaraan tersebut mengangkut total 80 karung pupuk bersubsidi yang terdiri dari pupuk NPK Phonska dan Urea,” jelas Edi.

Kedua kendaraan kemudian dibawa ke halaman Mapolsek Jaya Karya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, para sopir menghubungi pemilik pupuk berinisial MSD (56) yang kemudian datang ke lokasi.

Menurut pengakuan MSD, pupuk bersubsidi tersebut dibeli dari sejumlah petani di Desa Lempuyang dan rencananya akan dibawa ke Kota Sampit untuk dijual kembali. Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi maupun delivery order (DO) terkait distribusi pupuk bersubsidi.

“Pemilik mengaku pupuk itu dibeli dari para petani dan akan dibawa ke Sampit untuk dijual kembali. Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin distribusi pupuk bersubsidi,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, polisi langsung mengamankan pemilik beserta seluruh barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani penerima manfaat.

“Atas temuan itu, pemilik dan seluruh barang bukti kami amankan ke Polsek Jaya Karya. Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan adanya pelanggaran hukum dalam peredaran pupuk bersubsidi tersebut,” pungkasnya. (oiq/aza)

Related Articles

Back to top button