Cukup WhatsApp, Lapor dan Bayar Pajak Kini Lebih Praktis

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu terobosan terbaru yang dihadirkan yakni layanan “Lapor dan Bayar Pajak Daerah Lebih Praktis” melalui WhatsApp di nomor 0877-4498-3375.
Melalui layanan digital tersebut, wajib pajak kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Bapenda hanya untuk memperoleh formulir pelaporan maupun kode pembayaran pajak daerah. Seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan mudah melalui aplikasi WhatsApp.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan mengikuti perkembangan teknologi digital.
“Dengan adanya layanan WhatsApp ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, layanan tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maupun laporan omzet usaha untuk sejumlah jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, jasa parkir, pajak sarang burung walet hingga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selain membantu proses pelaporan, petugas juga akan memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan wajib pajak, mulai dari formulir SPTPD, laporan omzet usaha hingga kode pembayaran yang dapat langsung dibayarkan melalui berbagai kanal pembayaran elektronik seperti mobile banking.
“Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kenyamanan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” kata Heri.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan perpajakan menjadi salah satu langkah strategis untuk memangkas waktu pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terkendala jarak dan waktu.
“Transformasi pelayanan berbasis digital menjadi komitmen kami agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih efisien dan transparan. Semakin mudah prosesnya, kami harapkan semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.
Bapenda Kota Palangka Raya pun mengimbau seluruh wajib pajak agar memanfaatkan fasilitas tersebut dan melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang digunakan pemerintah untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” tandasnya. (oiq)



