Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Pakar Hukum Ingatkan Hak Perlindungan dan Pemulihan Korban

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk para pemerhati hukum.
Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menilai kasus tersebut merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Suriansyah Halim, pengakuan pelaku yang membantah sebagian tuduhan namun mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban justru menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum.
”Terlepas dari bantahan pelaku mengenai lamanya penyekapan maupun metode penganiayaan yang dilakukan, fakta bahwa terdapat pengakuan adanya tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat merupakan hal yang sangat serius dalam perspektif hukum pidana,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Dijelaskan Suriansyah Halim, bahwa penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka, tetapi juga akan mendasarkan proses penyidikan pada alat bukti lain, termasuk hasil visum et repertum, keterangan saksi, barang bukti, hingga fakta-fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.
”Pengakuan tersangka bukan satu-satunya alat bukti. Penyidik memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan yang disampaikan pelaku dengan bukti-bukti objektif yang ada. Karena itu, setiap upaya untuk mengurangi atau mengubah narasi kejadian tetap harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Suriansyah Halim menilai, apabila nantinya terbukti terjadi penyekapan dalam jangka waktu panjang disertai penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Perkara ini berpotensi dikenakan pasal terkait penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pemberatan apabila ditemukan unsur-unsur lain yang memenuhi ketentuan pidana,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku setelah sempat menjadi buronan. Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut menjadi langkah awal untuk mengungkap secara utuh fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
Lebih lanjut, Suriansyah Halim berharap korban mendapatkan perlindungan maksimal, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
”Fokus utama saat ini bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak. Masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polda Jawa Barat. Aparat kepolisian terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara lengkap kronologi serta tingkat kekerasan yang dialami korban. (pra)
EDITOR: MATURIDI



