BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Bejat! Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anak Selama 3 Tahun dan Rekam Aksinya Lewat Ponsel: Parah! Atas Izin Ibu Kandung

KALTENG.CO-Kasus kekerasan seksual yang sangat memilukan kembali mengguncang publik. Seorang gadis remaja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri secara berulang kali selama hampir tiga tahun.

Ironisnya, tindakan keji tersebut disinyalir mendapat “lampu hijau” atau restu dari ibu kandung korban sendiri. Sang ibu tega membiarkan darah dagingnya dinodai hanya karena tak berkutik di bawah ancaman perceraian dan iming-iming materi.

Tabir gelap ini akhirnya terungkap setelah korban yang sudah tidak kuat menahan penderitaan memberanikan diri untuk bercerita kepada sang kakak. Mendengar kesaksian adiknya, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Polisi Amankan Sepasang Suami Istri

Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat. Polisi langsung mengamankan dan menetapkan pasangan suami istri berinisial AB (44) dan A (46) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

“Kedua pelaku tersebut yaitu AB (44), pelaku utama yang merupakan ayah tiri korban, dan A (46), ibu kandung korban. Kedua pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Fajri Amelia Putra kepada awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat AB dilakukan di kediaman mereka sejak Desember 2023 hingga Mei 2026. Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, menambahkan bahwa dari garis waktu tersebut, dugaan tindak pidana ini pertama kali terjadi saat korban masih sangat belia, yakni berusia 14 tahun.

Motif Ekonomi dan Ancaman Cerai di Balik Pembiaran Ibu Kandung

Penyidikan polisi mengungkap fakta miris mengenai alasan di balik ketegaan tersangka A membiarkan anak kandungnya diperlakukan tidak senonoh. Motifnya ternyata berakar dari ancaman keharmonisan rumah tangga dan ketergantungan ekonomi.

  • Ancaman Perceraian: Pelaku utama (AB) awalnya meminta izin kepada istrinya untuk menikah lagi. Jika keinginan itu ditolak, AB mengancam akan menceraikan A.

  • Syarat Kesejahteraan: Demi mempertahankan pernikahan, tersangka A justru melubangi naluri keibuannya. Ia meminta anaknya pasrah dan melayani nafsu bejat sang suami, asalkan AB berjanji untuk menjamin kesejahteraan ekonomi mereka.

“Akhirnya pelaku A menyampaikan kepada korban, harus kasihan sama ibunya, dan harus pasrah ketika diapa-apakan oleh bapak tirinya,” jelas AKP Fajri.

Pelaku Rekam Aksi Keji Menggunakan Ponsel

Kekejian AB tidak berhenti di situ. Penyidik menemukan bukti digital bahwa pelaku sengaja mendokumentasikan aksi kekerasan seksual tersebut dalam bentuk foto dan video menggunakan ponsel pribadinya. Seluruh dokumen digital ini kini telah disita kepolisian sebagai barang bukti kuat di persidangan.

Akibat perbuatan luar biasa di luar batas kemanusiaan ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan yang berat:

  1. Tersangka AB (Ayah Tiri): Dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena statusnya sebagai orang tua tiri, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

  2. Tersangka A (Ibu Kandung): Dikenakan Pasal 419 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atas tindakan pembiaran dan kelalaian pelindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian bersama lembaga perlindungan anak setempat juga tengah berfokus memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) untuk memulihkan kondisi mental korban yang terguncang hebat akibat trauma berkepanjangan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button