BeritaDPRD KALTENGLEGISLATIF

Paripurna DPRD Kalteng Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025: Raih WTP ke-12 Berturut-turut!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, membuka Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026).

Setelah memastikan kuorum terpenuhi dengan kehadiran 23 dari 45 anggota dewan, Riska secara resmi membuka rapat yang mengagendakan penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, kuorum tercapai, rapat paripurna dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Riska saat membuka sidang.

Dalam rapat paripurna tersebut, pidato pengantar gubernur disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Linae Victoria Aden, MMKes, mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.

Linae menyampaikan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan lanjutan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut kembali menempatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“LKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI pada Sidang Paripurna Dewan tanggal 17 Juni 2026. Raihan WTP ini menjadi keberhasilan ke-12 kali secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Ia menilai capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan APBD yang berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD sebagai mitra kerja.

Dalam paparannya, Linae menjelaskan anggaran pendapatan daerah Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp7,984 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp7,284 triliun atau 91,23 persen. Realisasi tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,646 triliun atau 97,38 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp4,539 triliun atau 108,77 persen dari target, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp98,876 miliar atau 9,04 persen dari target.

Sementara itu, anggaran belanja daerah sebesar Rp8,35 triliun lebih terealisasi Rp7,433 triliun atau 83,03 persen. Realisasi tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp4,282 triliun, belanja modal Rp2,123 triliun, belanja tidak terduga Rp6,66 miliar, dan belanja transfer Rp1,021 triliun.

“Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan sebesar Rp216,072 miliar lebih,” ungkapnya.

Selain itu, Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah per 31 Desember 2025 mencatat total aset sebesar Rp18,859 triliun, total kewajiban Rp530,503 miliar, dan total ekuitas sebesar Rp18,329 triliun.

Linae menambahkan seluruh laporan keuangan yang menjadi lampiran pertanggungjawaban APBD telah dilakukan perbaikan dan koreksi sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Menutup penyampaiannya, Linae berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin dalam upaya mewujudkan pembangunan Kalimantan Tengah yang semakin maju dan sejahtera.

“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa, selalu memberkati langkah kita membangun Kalimantan Tengah yang lebih BERKAH, maju, dan sejahtera untuk Indonesia Emas,” tutupnya. (bam)

 

 

Related Articles

Back to top button