EKSEKUTIFKabar Daerah

Langkah Strategis Pemkab Barito Utara Legalkan Tambang Rakyat Lewat Usulan WPR

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, secara resmi mengambil langkah taktis untuk menata sekaligus mengoptimalkan sektor pertambangan lokal. Upaya ini diawali dengan melakukan inventarisasi menyeluruh dan pengumpulan data aktivitas pertambangan rakyat yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan.

Langkah pengumpulan data ini merupakan bagian krusial dari penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berkomitmen memberikan solusi nyata agar aktivitas ekonomi masyarakat memiliki payung hukum yang jelas dan berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

“Langkah ini dilakukan dalam rangka menata, melegalkan, dan mengoptimalkan potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan melalui pengusulan WPR kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Muhlis, di Muara Teweh, Kamis (11/6/2026).

Instruksi Resmi Melalui Surat Edaran DPUPR

Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara dalam mendorong legalitas tambang rakyat diperkuat dengan diterbitkannya instruksi administratif resmi. Melalui surat bernomor 600/210/DPUPR/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, Pemkab meminta seluruh jajaran camat se-Barito Utara untuk bergerak aktif di lapangan.

Para camat diinstruksikan segera mengumpulkan dan menyetorkan data serta informasi komprehensif mengenai aktivitas pertambangan rakyat yang saat ini sedang berlangsung di wilayah kerja masing-masing. Langkah proaktif ini dinilai vital agar seluruh sebaran aktivitas tambang tradisional masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam dokumen usulan.

Tiga Komponen Data Utama yang Diinventarisasi:

Untuk memastikan akurasi dokumen kajian, data yang diminta dari pihak kecamatan meliputi tiga poin mendasar, yaitu:

  1. Titik Koordinat Eksak: Lokasi geografis akurat dari aktivitas pertambangan untuk keperluan pemetaan spasial.

  2. Luas Area Pengelolaan: Estimasi luasan wilayah yang saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

  3. Komoditas Tambang: Jenis sumber daya alam yang diusahakan, di mana salah satu fokus utamanya adalah komoditas emas.

Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keselamatan Kerja

Menurut Muhlis, seluruh informasi yang dihimpun dari tingkat kecamatan akan menjadi bahan kajian teknis yang sangat menentukan. Dokumen kajian tersebut nantinya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga ke tingkat pemerintah pusat guna memperoleh validasi resmi.

Tujuan akhir dari pengusulan WPR ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif semata. Pemkab Barito Utara membidik transformasi besar dalam tata kelola lingkungan dan jaminan keselamatan bagi para pekerja tambang tradisional.

“Melalui pengusulan WPR ini, pemerintah daerah berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertata,” urai Muhlis secara mendalam.

Sinergi Lintas Sektor untuk Hasil Riil

Keberhasilan realisasi WPR ini sangat bergantung pada validitas data awal. Oleh karena itu, Sekretaris Daerah sangat berharap seluruh camat beserta jajarannya dapat mendukung penuh proses pendataan ini dengan menyajikan informasi yang akurat, jujur, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Sinergi yang kokoh antara pemerintah kabupaten, pihak kecamatan, desa, hingga masyarakat pelaku tambang mutlak diperlukan. Dengan tata kelola yang baik dan berada di dalam koridor hukum yang sah, aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi dipandang sebagai masalah, melainkan menjelma menjadi pilar ekonomi daerah yang tangguh, aman, dan menyejahterakan masyarakat Barito Utara secara berkelanjutan. (pra)

Related Articles

Back to top button