BeritaDPRD MURUNG RAYA

Anggota Banggar DPRD Beri Lima Catatan untuk Pemkab Mura

PURUK CAHU, kalteng.co – Meski Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) disetujui, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Murung Raya tetap memberikan lima catatan dan saran penting kepada pihak eksekutif.

“Catatan penting ini yakni meminta Bupati Murung Raya segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, paling lambat 60 hari setelah laporan diterima,” ucap Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana.

Selain itu Maulana mengharapkan, pemerintah daerah kedepannya lebih berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam merealisasikan anggaran di setiap perangkat daerah guna meminimalisir kesalahan administrasi.

“Kami juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak tahap awal serta pengawasan yang ketat, khususnya untuk program-program yang membutuhkan alokasi anggaran relatif besar,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Maulana juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian dan pendampingan khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tingkat penyerapan anggaran masih rendah.

Tidak hanya itu, Politisi dari PDIP itu juga mendorong penyelesaian APBD Perubahan dapat rampung pada minggu pertama bulan Agustus agar program kerja yang direncanakan bisa segera berjalan optimal.

“Kami berharap keputusan yang telah disepakati ini dapat diimplementasikan dengan baik, tepat sasaran, dan sungguh-sungguh oleh pihak eksekutif demi kemajuan,” tandasnya. (yud)

Related Articles

Back to top button